Pesan Rahbar

Home » » Curhat Menyedihkan Ibu Amih, Ceritakan Proses Digugat Anak Kandungnya 1,8 Miliar. Ternyata!

Curhat Menyedihkan Ibu Amih, Ceritakan Proses Digugat Anak Kandungnya 1,8 Miliar. Ternyata!

Written By Unknown on Sunday 26 March 2017 | 18:26:00


Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus anak menggugat ibunya Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri Garut karena utang piutang merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja di Garut, dilansir Antara, Jumat, 24 Maret 2017.

Ia menuturkan kasus perdata yang berujung gugatan terhadap ibu kandung bernama Siti Rokayah (83) itu berawal dari masalah utang piutang. Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta, merupakan subjek yang perlu mendapatkan pendampingan hukum selama persidangan.

"Atas kasus itulah, kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," kata dia.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60. Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.

"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," kata dia.

Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya. Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.

"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," kata dia.

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut. Siti Rokayah (83), warga Kecamatan Garut Kota digugat oleh Yani Suryani, anak kandung Siti, beserta suaminya Handoyo Adianto, warga Jakarta Timur.

Kasus yang menjerat Siti Rokayah terjadi karena utang piutang antara anak-anak Rokayah, Asep dan Yani sebesar Rp 47 juta dengan jaminan surat dan sertifikat tanah. Setelah sekian lama, Asep hanya mampu membayar sebesar Rp 22 juta.

Salahsatu anak Siti, Eep Suhendi menjelaskan kasus ini bermula 16 tahun lalu atau pada 2001, anak keenam Siti yaitu Asep Ruhiat meminjam uang pada Yani Suryani, yang merupakan anak kesembilan Siti. Siti memiliki 13 anak. Eep sendiri merupakan anak ke-11.

Saat meminjam Asep meminjam Rp 42 juta pada Yani dengan menjaminkan sertifikat rumah ibunya. "Ini sepengetahuan ibu saya," ujar Eep.

Namun hingga saat ini, Asep baru membayar Rp 22 juta. Masih ada sisa utang Rp 20 juta. "Jadi ibu saya enggak punya utang apapun, tapi Asep selaku yang meminjam uang, menjaminkan sertifikat rumah milik ibu sebagai jaminan utang, jadi ibu saya yang digugat," katanya.

Menurut Eep, pada November 2016 lalu, Yani sempat meminta ibunya menandatangani surat pengakuan memiliki utang padanya. "Jika surat tersebut tidak ditandatangani katanya ia akan diceraikan oleh Handoyo suaminya, yang juga dalam perkara ini sebagai penggugat," ujar Eep.

Diketahui Yani dan suaminya Handoko kini menggugat Siti sebesar Rp 1,8 miliar sebagai kerugian materil dan immateril.


Tangis Amih saat Ceritakan Proses Digugat Anak karena Utang

Amih ditemui detikcom di rumah anak bungsunya, Leni, di Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Garut, Jumat (24/3/2017). Dia menceritakan bagaimana anak ke-9, Yani dan suami Handoyo, menyeretnya ke pengadilan.

"Dia itu anak yang baik, nggak pernah ada masalah dengan saya sebelumnya," kata Amih pelan.

Amih diam. Dia mengusap air mata. Kemudian melanjutkan bicara," Saya tidak tahu apa-apa tentang kasus ini."

Ibu 13 anak ini merasa dijebak oleh anaknya. Dia mengaku hanya diminta menandatangani oleh Yani dengan alasan takut ditalak suami.

"Amih mah nggak nyangka anak yang disayang Amih malah ngegugat ke pengadilan. Dia cuman ngomong tolong tanda tanganin surat ini. Katanya dia takut dicerai oleh suaminya. Ya Amih selaku orang tua kan nggak mau lihat anaknya disakitin, ya Amih tanda tangan aja," ungkap Amih sambil kembali mengusap air mata.

Amih menjalani sidang di Pengadilan Garut, Kamis (23/3) kemarin. Berdasarkan uraian di persidangan, kasus utang-piutang itu terjadi pada 2001 silam. Anak ke-6, Asep, meminjam uang Rp 42 juta ke Yani dengan jaminan sertipikat rumah Amih. Hingga saat ini, hanya Rp 22 juta yang terbayar.

Yani meminta Amih menandatangani surat pernyataan. Nah, itulah yang jadi dasar gugatan bahwa utang tak terbayar sehingga kasus berlanjut ke proses hukum. Dan Amih pun jadi pesakitan di pengadilan. Sidang berikutnya digelar pekan depan.

(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: