Pesan Rahbar

Home » » Dipecat MUI, Begini Pengakuan Mengharukan Ahmad Ishomuddin

Dipecat MUI, Begini Pengakuan Mengharukan Ahmad Ishomuddin

Written By Unknown on Friday, 24 March 2017 | 22:42:00

Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin (Foto: suara.com/Bowo Raharjo)

Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama yang didatangkan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan, Selasa (21/3/2017), santer dikabarkan dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Rumor pemecatan itu beredar lantaran Ishom—begitu ia biasa disebut—memberikan keterangan yang dinilai berseberangan dengan sikap MUI terkait pernyataan kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam persidangan itu, ia menilai pernyataan Ahok tidak menistaan surah Al Maidah ayat 51.

Namun, kepada Suara.com, Ishom yang juga menjabat Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengakui belum mengetahui informasi pemecatan tersebut.

“Saya belum mengetahui adanya pemecatan itu. Kalaupun dipecat, ya tidak apa-apa. Saya menjadi Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI itu bukan karena keinginan pribadi, tapi karena ditunjuk,” tutur Ishomuddin melalui sambungan telepon, Jumat (24/3/2017) malam.

Ia mengatakan, menyampaikan penjelasan apa adanya sesuai dengan pengetahuan dirinya dalam persidangan. Tidak ada yang didistorsi atau motif apa pun saat memberi kesaksian dalam persidangan Ahok.

“Jadi, kalau saya dipecat dari MUI, tidak apa-apa. Saya malah bersyukur, karena mengurangi beban amanah yang diserahkan kepada saya,” tutur Ishom yang juga dosen Institute Agama Islam Negeri Radin Intan II Bandar Lampung ini.

Sebelumnya, dalam persidangan, Ishom juga menilai pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama ikut andil memicu masalah.

"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," ujat Ahmad Ishomuddin dalam persidangan yang diadakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Menurut dia, penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI tidak terlebih dahulu konfirmasi kepada saksi dan Ahok.

"Saya dapat informasi MUI tidak lakukan klarifikasi yang dimaksud, MUI tak melakukan cross check ke Kepulauan Seribu dan tak minta Pak Ahok keterangan tiba-tiba keluar pernyataannya," katanya.
Bagian yang paling krusial dari pendapat dan sikap MUI yaitu tidak adanya konfirmasi kepada Ahok terlebih dahulu.

"Saya setuju seperti poin keharmonisan harus tetap terjaga. Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tak sependapat," tuturnya.

Ishom, di hadapan majelis hakim, juga mengakui tidak dilibatkan dalam proses pembuatan pendapat dan sikap keagamaan MUI.

"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," terangnya.

(Suara/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: