Rodrigo Duterte - Philippine President.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Kamis (23/3), memperingatkan dia bisa saja menerapkan undang-undang darurat dan menunda pemilu untuk puluhan ribu jabatan di daerah.
Duterte mengatakan, dia mempertimbangkan kedua langkah itu sebagai bagian kampanyenya memberantas penyebaran narkotika.
Selain itu, menurut Duterte, undang-undang darurat juga bisa berguna dalam mengatasi masalah keamanan lainnya.
"Jika saya menetapkan undang-undang darurat, saya akan menyelesaikan semua masalah, tak hanya soal narkotika," kata Duterte dalam jumpa pers dini hari setibanya dari kunjungan kerja ke Thailand yang saat ini di bawah kekuasaan militer.
Duterte menambahkan, sebagai bagian undang-undang darurat maka dia akan membuat pengadilan militer untuk menyidangkan kasus-kasus terorisme.
"Saya akan mengizinkan militer mengadili dan menjatuhkan hukuman gantung untuk kalian," ujar Duterte merujuk pada para pemberontak Islam di wilayah selatan Filipina.
Sejak berkuasa sembilan bulan lalu, Duterte sudah beberapa kali mengeluarkan pernyataan soal menerapkan undang-undang darurat di Filipina.
Isu undang-undang darurat ini sangat sensitif di Filipina yang tiga dekade usai "People Power" yang menggulingkan diktator Ferdinand Marcos masih berupaya membangun sistem demokrasi yang kuat.
Dalam kesempatan yang sama, Duterte juga mengatakan, dia akan menunjuk langsung para pejabat di lebih dari 42.000 desa atau dalam bahasa Filipina disebut barangay.
Jika penunjukan dilakukan maka pemilihan umum lokal yang dijadwalkan digelar pada Oktober mendatang akan dibatalkan.
"Kami sedang berupaya mencari cara baru untuk menunjuk pemimpin barangay. Hal ini penting karena sebagian besar dari mereka terlibat dalam perdagangan narkoba," kata Duterte.
"Politik narkotika sudah memasuki sistem politik umum di Filipina," tambah Duterte.
Pemilihan lokal, yang menurut undang-undang digelar setiap tiga tahun, sangat penting dalam sistem demokrasi Filipina.
Sebab, barangay adalah unit pemerintahan terkecil yang bertanggung jawab atas berbagai layanan publik.
(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email