Pesan Rahbar

Home » » Iraq Akan Dihapus Dari Daftar Negara Terlarang UU Trump

Iraq Akan Dihapus Dari Daftar Negara Terlarang UU Trump

Written By Unknown on Friday 3 March 2017 | 18:05:00


Menurut pengakuan para petinggi Amerika Serikat, Donald Trump akan mengeluarkan sebuah instruksi baru. Dalam instruksi baru ini, nama Iraq akan dihapus dari daftar negara-negara yang dilarang memasuki tanah Amerika.

Menurut Al-Sumaria News kemarin, keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden Amerika Serikat tidak lama sebelum ini dan akan segera diumumkan secara resmi. Dengan demikian, warga Iraq bisa dengan leluasa lagi berkunjung ke Amerika.

Menurut pengakuan para petinggi Amerika Serikat tersebut, keputusan baru Trump ini diambil setelah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri melakukan tekanan supaya ia meninjau kembali instruksi tersebut.

“Menilik peran signifikan Iraq dalam berperang melawan kelompok teroris ISIS, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri menghimbau supaya nama Iraq dihapus dari daftar negara-negara terlarang,” ujar para petinggi Amerika tersebut.

Pada tanggal 27 Januari lalu, Donald Trum telah menandatangani instruksi presiden yang melarang warga tujuh negara Islam: Iraq, Iran, Yaman, Somalia, Suriah, Libya, dan Sudan memasuki tanah Amerika Serikat. Tak ayal, instruksi ini pun menuai banyak protes dan menciptakan kerusuhan di sebagian bandara udara Amerika. Demikian pula banyak perusahaan internasional yang melayangkan pengaduan terhadap perusahaan-perusahaan milik Amerika. Instruksi ini pun masih ditutup oleh Pengadilan Federal Amerika.

(Al-Sumeria-News/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: