Hosni Mubarak Dibebaskan dari Tahanan (Foto: CNN)
Meski telah dibebaskan, ujar al-Deeb, Mubarak masih dilarang meninggalkan Mesir karena investigasi kasus korupsi yang menjeratnya masih berlangsung.
Mantan presiden Mesir Hosni Mubarak melalui kuasa hukumnya mengatakan, jaksa penuntut sudah memberikan izin untuk membebaskan bekas orang nomor satu di Mesir itu.
Izin itu diberikan setelah sidang banding membebaskan Mubarak dari tuduhan terlibat dalam pembunuhan pengunjuk rasa saat revolusi 2011.
"Dia kini bisa pulang ke rumah setelah dokter menyatakan kondisinya memungkinkan," ujar Farid al-Deeb, Senin, 13/03/17.
Meski telah dibebaskan, ujar al-Deeb, Mubarak masih dilarang meninggalkan Mesir karena investigasi kasus korupsi yang menjeratnya masih berlangsung.
Mubarak (88) ditahan di sebuah rumah sakit militer di Kairo tempat dia menghabiskan sebagian besar waktunya sejak ditahan pada 2011.
Pada 2 Maret lalu, pengadilan banding Mesir membebaskan Mubarak dari tuduhan terlibat dalam pembunuhan pengunjuk rasa dalam revolusi yang menggulingkannya dari tampuk kekuasaan.
Keputusan pengadilan banding itu sekaligus mengakhiri proses sidang mantan orang kuat yang berkuasa selama 30 tahun di Mesir itu.
Mubarak dituduh menyebabkan kematian 850 orang pengunjuk rasa saat polisi bentrok dengan para demonstran dalam aksi revolusi selama 18 hari itu.
Di tengah kemarahan rakyat, para jaksa menjerat Mubarak dengan berbagai dakwaan menyusul pengunduran dirinya pada Februari 2011.
Pada 2012, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Mubarak tetapi pengadilan banding memutuskan agar sidang itu diulang.
Dua tahun kemudian, pengadilan malah membatalkan semua dakwaan terkait pembunuhan yang dijeratkan kepada dia.
Pada Januari 2016, pengadilan banding mengukuhkan hukuman penjara tiga tahun untuk Mubarak dan dua putranya dalam kasus korupsi.
Namun, setelah vonis itu dijatuhkan, kedua putra Mubarak yaitu Alaa dan Gamal langsung bebas karena keduanya sudah menjalani masa tahanan yang cukup lama.
(AFP/Kompas/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email