Pesan Rahbar

Home » » Pelarangan Azan Dinilai Sebagai Bentuk Sikap Rasis Pemerintah Israel

Pelarangan Azan Dinilai Sebagai Bentuk Sikap Rasis Pemerintah Israel

Written By Unknown on Sunday, 12 March 2017 | 19:09:00

Warga Palestina menunaikan shalat di Masjid Al-Aqsha (Foto: EPA/Mohammed)

Parlemen Israel, Knesset, telah memberikan persetujuan awal terkait pengesahan RUU Larangan Azan atau biasa disebut ‘Muezzin Bill’. Namun, sejumlah pihak mengecam langkah Pemerintah Israel tersebut.

Salah satunya datang dari Persatuan Palestina dan Yahudi. Menurut Wakil Presiden Persatuan Palestina-Yahudi Bruce Katz, RUU ini memang ditargetkan untuk masyarakat Muslim di Israel dan wilayah pendudukan Palestina.

Tidak hanya itu, RUU ini juga menjadi contoh bentuk Islamphobia yang ada di pemerintahan Israel. ”Ini juga menjadi contoh, bagaimana Israel justru mengucilkan dirinya dari pergaulan internasional. Selain itu, langkah ini juga menggambarkan posisi Israel di posisi paling bawah di pergaulan internasional,” ujar Katz seperti dikutip PressTV, Kamis (9/3).

Jika RUU Larangan Azan benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang, lanjut Katz, maka hal itu menjadi kontribusi besar Pemerintah Israel terhadap pertumbuhan Islamphobia dan perilaku rasis berdasarkan agama. Selain itu, Katz menyatakan, RUU tersebut juga merupakan RUU yang rasis. Bahkan, bukan tidak mungkin, larangan itu nantinya juga akan berlaku untuk gereja ataupun sinagog.

Katz juga menjelaskan, faktanya perlindungan atas kebebasan beragama di sejumlah negara selalu diikuti dengan kebebasan untuk melaksankan ibadah berdasarkan agama tersebut. Namun, hal ini tidak terjadi di Israel, apabila RUU itu disahkan menjadi UU. ”Ini juga menjadi ekspresi dari sikap rasisme yang begitu dalam di Pemerintah Israel,” kata Katz.

Sebelumnya, Knesset memang telah memberikan persetujuan awal terkait pembahasan RUU Larangan Azan tersebut. RUU ini tinggal melewati tiga tahapan untuk akhirnya bisa disahkan sebagai UU. Dalam draf RUU tersebut, larangan penggunaan pengeras suara dari masjid itu akan diberlakukan di seluruh wilayah Israel dan Yerusalem, termasuk Timur Yerusalem yang saat ini masih menjadi wilayah pendudukan Israel atas Palestina. Larangan itu pun berlaku dari pukul 11.00 siang hingga 19.00 malam.

(Press-TV/Republika/Mahdi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: