Komisi II DPR menanggapi wacana Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar Presiden Joko Widodo menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan kepresidenan. Pimpinan Komisi II menyebut, terkait dengan mobil, ada undang-undang yang mengatur.
"Mobil presiden dan wapres serta pimpinan lembaga negara lainnya itu sudah ada aturannya. Bahkan pelat nomor pun sudah diatur untuk masing-masing pejabat tersebut," Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (24/3/2017).
Khusus untuk mobil Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), ada standar yang diterapkan. Standar tersebut berkaitan dengan keamanan.
Karena itu, Zainudin menyebut usulan mobil Esemka menjadi mobil kepresidenan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Khusus untuk presiden dan wapres, sudah ada standarnya, khususnya yang berkaitan dengan pengamanannya. Jadi tidak bisa kita mengusulkan hal-hal lain di luar yang sudah diatur dengan ketentuan yang ada," ucap Zainudin, yang juga politikus Golkar.
Seperti diketahui, mobil kepresidenan Mercedes-Benz S600 Guard, yang dipakai Jokowi, yang sudah berusia 10 tahun kini kerap mogok. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan mobil kepresidenan diganti dengan Esemka.
"Ya ganti dengan Esemka saja, ya kan kalau itu saya kira persoalan teknis ya dan harusnya ada antisipasi maintenance dan sebagainya," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email