Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian soal kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari hasil penyelidikan tersebut, dengan demikian KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Empat pimpinan KPK lainnya ikut hadir dalam rapat tersebut, yakni Alexander Marwata, Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, dan Basaria Panjaitan.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut. Diantaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.
"Mereka menyandingkan temuan-temuan," kata Agus.
Hasilnya, tambah Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian lahan Sumber Waras.
"Dari pendapat ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPI ada selisih, tapi tidak sebesar itu. Ahli ada yang berpendapat terkait NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga bagus," papar Agus.
Menyikapi hasil kerja penyidik tersebut, KPK akan bertemu BPK. Menurut Agus, kemungkinan pertemuan digelar sebelum Lebaran.
Pimpinan KPK juga akan menjelaskan hasil penyelidikan tersebut kepada Komisi III.
BPK sebelumnya menyebut adanya perbedaan harga lahan yang mengindikasikan kerugian negara Rp 191 miliar.
Soal kasus Sumber Waras ini, Komisi III telah menjadwalkan meminta keterangan mantan Pelaksana Tugas KPK Taufiequrachman Ruki pada pekan depan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya kembali memanggil mantan pimpinan KPK untuk menanyakan mengapa KPK meminta audit investigasi kepada BPK.
Pemanggilan mantan pimpinan KPK sebelumnya sudah dijadwalkan pada April 2016 lalu. Namun, mereka menolak hadir karena pengusutan kasus Sumber Waras sedang dalam proses penyelidikan KPK.
Sejumlah pakar dan pegiat antikorupsi sebelumnya meluncurkan catatan dan penilaian atas hasil audit BPK soal pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Dalam catatan yang terangkum pada buku berjudul Jalan Lurus Menuju Sumber Waras, tim penulis yang dikepalai mantan auditor BPKP, Leonardus Joko Eko Nugroho, menilai, hasil audit BPK keliru.
Mereka menduga adanya unsur politis dalam audit ini. Pasalnya, banyak pegawai dan tenaga berlatar belakang partai politik. (*)
*****
Baca:
Gubernur Ahok tidak terbukti ‘melawan hukum' dalam kasus RS Sumber Waras
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, diperiksa KPK terkait kasus RS Sumber waras, 12 April lalu.
Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan "tidak menemukan perbuatan melawan hukum" dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.
Menurut Agus, kesimpulan itu diperoleh setelah menyandingkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pendapat ahli antara lain dari UGM, UI, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), untuk menilai apakah terjadi kerugian negara seperti yang disebutkan BPK.
Agus mengatakan, dengan tidak ditemukannya pelanggaran hukum maka penyelidikan KPK akan kasus RS Sumber Waras "sudah selesai".
"Karena dari situ kan sudah selesai, ya kalau perbuatan melawan hukumnya tidak ada kan (penyelidikan) sudah selesai. Jalan satu-satunya adalah mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kita,” kata Agus di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/06).
KPK "tidak menemukan perbuatan melawan hukum" dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat.
Agus mengatakan KPK akan mengundang BPK dalam waktu dekat, "sebelum Hari Raya".
Bertolak belakang
Hasil penyelidikan KPK bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, seperti penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
BPK menganggap prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI menyalahi aturan. Pasalnya, menurut BPK, Pemprov DKI membeli lahan senilai Rp800 miliar, lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang akrab disapa Ahok, telah diperiksa BPK pada 23 November 2015, yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada KPK. Oleh KPK, Ahok diperiksa pada 12 April silam.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemudian menyebut BPK "ngaco".
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras untuk membangun rumah sakit khusus kanker, dilengkapi dengan sejumlah fasilitas pendukung, termasuk apartemen.
Ahok menilai lokasi pembangunan RS Sumber Waras sudah ideal, karena dekat dengan RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat.
http://video.liputan6.com/read/2531455/news-flash-kasus-sumber-waras-ahok-tidak-terbukti-korupsi
(BBC/Detik-News/Tribun-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email