Sekretaris Pokja Pendirian Bank Wakaf Ventura Indonesia, Suhaji Lestiadi, mengungkapkan Bank Wakaf Ventura Indonesia mulai beroperasi pada Juni 2017, Suhaji Lestiadi, menyebut, pihaknya saat ini tinggal menunggu legalitas saja dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara untuk syarat-syarat pendiriannya sudah dipenuhi.
“Rencana Juni (resmi berdiri). Tidak dikait-kaitkan kemana-mana, tapi memang targetnya Juni. Sekarang tinggal tanda tangan dari OJK saja,” kata Lestiadi seperti dilansir detik.com, 23/4.
Dia melanjutkan, Bank Wakaf Ventura hanya fokus pada pemberian bantuan modal ke sektor usaha UMKM, tentunya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
“Iya utamanya kita lebih ke usaha. Kalau dari sisi prinsip dia sama-sama berbasis syariah, hanya dalam landasannya pelaksanaan modalnya dia dari wakaf, kalau bank syariah kan setoran saham pemegang saham, kalau ini investornya dari wakaf,” terang Lestiadi.
Dia berujar, sesuai dengan akta pendiriannya, modal dasar bank tersebut ditetapkan sebesar Rp 1 triliun, dengan modal yang disetor sebagai syarat pendirian awal yakni sebesar Rp 250 miliar.
“Kalau dari wakaf dananya dikumpulkan dari masyarakat, masyarakat kemudian berwakaf ke ormas. Modal dasar Rp 1 triliun, tapi modal yang disetor kan sesuai ketentuan 25%, jadi Rp 250 miliar,” pungkasnya.
Beberapa pemegang saham yang terdaftar di akta pendirian yakni antara lain Muhammadiyah, NU (Nahdatul Ulama), ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan Persis (Persatuan Islam).
Selain itu pemegang saham lain yakni lembaga pengelola dana umat seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Ngumpulin (dana) dari wakaf masyarakat. Kemudian oleh masyarakat diserahkan ke masing-masing ormas,” terang Lestiadi.
Dia menuturkan, kepemilikan dari bank wakaf tersebut haruslah ormas. Nantinya pun saham dilarang untuk dipindahtangankan ke pribadi atau pun badan usaha. Hal ini untuk menjaga ‘marwah’ bank wakaf sebagai fasilitator permodalan usaha bagi umat.
“Kita menjaga kepemilikan bank wakaf ini tidak seperti lembaga keuangan yang lain, yang nanti berpindah menjadi ke orang perorangan. Karena kalau orang perorangan visi misinya berubah,” terangnya.
Kepemilikan oleh ormas Islam, kata dia, juga diniatkan agar pemegang saham bank tersebut juga tidak menghendaki keuntungan. Selain itu, kredit yang digulirkan hanya untuk usaha umat, bukan sektor konsumsi.
“Kayak misalnya NU atau Muhammadiyah itu kan dia lebih ke pengembangan umatnya. Karena tujuan pendirian umat untuk mengayomi anggotanya umatnya. Ini kita untuk pengembangan umatnya bukan ormasnya,” ujar Lestiadi.
Diungkapkannya, sesuai dengan akta pendiriannya, modal dasar bank tersebut ditetapkan sebesar Rp 1 triliun, dengan modal yang disetor sebagai syarat pendirian awal yakni sebesar Rp 250 miliar.
“Kalau dari wakaf dananya dikumpulkan dari masyarakat, masyarakat kemudian berwakaf ke ormas. Modal dasar Rp 1 triliun, tapi modal yang disetor kan sesuai ketentuan 25%, jadi Rp 250 miliar,” pungkasnya.
Sementara untuk operasinya, bank berbasis syariah tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Tempo/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email