Sidang pembacaaan tuntuan terahadap Basuki Tjaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017) ditunda hinga Kamis 20 April 2017 dengan alasan jaksa penuntut umum belum siap.
Ketika majelis hakim mempersilakan membacakan tuntuannya, langsung dijawab oleh jaksa bahwa mereka belum siap membacakan tuntutan tersebut dengan alasan materinya banyak. “Kami mohon kepada majelis untuk menunda pembacaan tuntutan karena kami belum siap,”kata jaksa.
Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan permintaan Kapolda Metro Jaya untuk menunda sidang. Pernyataan itu langsung disanggah oleh hakim. ” Saudara jangan mengatur sidang!”
Demikian juga penasehat hukum terdakwa yang mengatakan penundaan itu merugikan pihaknya dan klaiennya. “Jangan ada anggapan bahwa penundaan ini menguntungkan kami dan klien kami,”kata penasehat hukum.
Akhirnya hakim mengusulkan agar ditunda hingga pukul 12.00 hari ini. Namun jaksa kembali mengatakan tidak sanggup menyelesaikannya dan meminta ditunda hingga dua minggu kedepan.
"Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyusun tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April," ujar hakim ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).
Pembahasan soal tanggal sidang tuntutan Ahok sempat alot. Hakim sempat mengingatkan jaksa agar tegas menentukan tanggal sidang lanjutan. Ketua tim jaksa Ali Mukartono dalam persidangan sempat menyinggung surat dari Kapolda Metro Jaya mengenai permintaan penundaan persidangan dengan alasan keamanan jelang pemungutan suara pada 19 April.
"Saudara siap nggak tanggal 17? Kalau nggak siap kita cari hari lain," tegur hakim Dwiarso ke penuntut umum.
Penentuan tanggal sidang juga sempat dibahas tim penasihat hukum Ahok yang merasa dirugikan dengan penundaan sidang. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang digelar pada pekan depan, Kamis, 20 April.
"Kepada terdakwa saudara mempersiapkan pembelaan sesuai dengan jadwal ini dengan resiko berkurang 2 hari dari mestinya 8 hari, jadi 5 atau 6 hari," ujar hakim Dwiarso.
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email