Pesan Rahbar

Home » » Tanah Adat Dirampas dan Aktivisnya Ditangkap, Dayak Meratus Menggugat Negara

Tanah Adat Dirampas dan Aktivisnya Ditangkap, Dayak Meratus Menggugat Negara

Written By Unknown on Monday 24 April 2017 | 17:53:00

Dayak Meratus (Ilustrasi)

Dayak Meratus menggugat negara! Gara-gara banyak tanah adatnya dirampas dan aktivisnya ditangkap. Berikut Gerilyawan menerima undangan gugatan Dayak Meratus terhadap negara.

Undangan Liputan

Jika Negara Tak Mengakui Kami, Kamipun Tak Mengakui Negara

Kepada Yth,
Rekan-rekan Media
Di,-
Tempat


Kami Masyakarat Adat Dayak Meratus adalah salah satu suku dayak yang mendiami pegunungan meratus di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jauh sebelum republik Indonesia ini berdiri menjadi sebuah negara, dayak meratus telah ada. Hidup secara turun temurun, berburu, berladang, di wilayah adat untuk melangsungkan kehidupan dan penghidupan.

Kini, sejak tahun 1968, Masyakarat Adat Dayak Meratus, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, terus digusur dan diusir oleh korporasi/ perusahaan yang mengklaim memiliki izin dari pemerintah, seperti PT. Kode Timber, PT. Johlin Group, dan lain sebagainya.

Seandainya izin itu benar adanya, masyarakat adat sama sekali tidak tahu. Tidak ada partisipasi!

Ketika kami mempertanyakan pengusiran dan penggusuran yang selalu dikawal oleh aparat kepolisian, penangkapan terus terjadi terhadap masyarakat adat.

Demikian juga kriminalisasi terhadap aktivis AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). Trisno Susilo SP Bin Ngadimin, adalah aktivis AMAN yang selama ini aktif melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Trisno dikriminalisasi karena dituduh melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah), dan akan divonis oleh Pengadilan Negeri Batulicin pada 26 April 2017.

Ada juga Ds. Manasse Boekit dan Arif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotabaru.

Yang lainnya ditangkap, ditahan, dilepaskan. Seperti tidak ada hukum negara di Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Kalaupun ada, itu digunakan untuk menjerat kami, masyarakat adat. Pada saat yang sama, melegitimasi perampasan wilayah adat oleh korporasi.

Oleh karena itu, untuk memperjuangkan kembalinya hak-hak Masyarakat Adat Dayak Meratus, maka kami Masyarakat Adat Dayak Meratus akan melakukan aksi unjuk rasa dan mengundang rekan-rekan media untuk melakukan peliputan, yang akan diselenggarakan pada:

Hari/ Tanggal : Selasa, 25 April 2017
Pukul : 10.00 WITA s.d. selesai
Tempat : Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel

Demikian undangan ini kami sampaikan, terima kasih.

Korlap/ Narahubung: 0812 8111 4944 (Miso Putra Dayak)

(Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: