Penyelidikan maraton yang dilakukan oleh Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah dan Polres Magelang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara yang terjadi pada Jumat (31/3) dini hari kemarin.
Penyidik berhasil mengungkap bahwa kematian Krisna Wahyu Nurachmad (15) siswa kelas X SMA Taruna Nusantara tersebut dibunuh oleh AMR, yang tidak lain adalah rekannya sendiri yang juga tinggal di Barak Graha 17 komplek SMA Taruna Nusantara, Magelang.
AMR bahkan juga mengakui saat beraksi dia seolah-olah sedang memerankan tokoh Rambo, film yang sering ia tonton.
Hasil pengungkapan inipun dirilis langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Condro Kirono di Mapolres Magelang.
"Kasus tersebut kurang dari 24 jam sudah terungkap. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya pada pukul 21.30 saat diperiksa oleh penyidik," kata Condro di Mapolres Magelang, Sabtu (1/4).
Irjen Polisi Condro Kirono, Kapolda Jawa Tengah saat pers rilis di Polres Magelang (Tribun Jogja/Gilang Satmaka).
Meski akhirnya mengakui perbuatannya, pelaku, sebut saja Rambo sempat berusaha berkilah.
Namun dari 20 barang bukti yang ada dan juga keterangan 16 saksi serta alibi Rambo yang meragukan, akhirnya yang bersangkutan menyerah dan mengakui perbuatannya.
Dalam pers release tersebut, Condro Kirono sempat menyebutkan bahwa Rambo dalam aksinya tergolong cukup kejam.
Bahkan Rambo diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya. Ini dikuatkan dengan pembelian pisau di sebuah minimarket sehari sebelum ia melakukan pembunuhan.
"Pelaku cukup cerdas saat melakukan aksinya," imbuh Condro.
kronologi eksekusi senyap ala Rambo.
1. Korban (KW) meminjam ponsel dari pelaku (AMR). Dalam penggeledahan rutin sekolah, ponsel pelaku (AMR) yang dibawa korban ( KW) disita pihak sekolah.
2. Korban (KW) mengetahui dan memperingatkan pelaku (AMR) karena pelaku mencuri uang milik teman lainnya.
3. Malam hari sebelum mengeksekusi korban, pelaku menonton film Rambo, setelah itu ia langsung izin keluar untuk ke minimarket, ternyata pelaku membeli sebilah pisau, dan beralasan kepada teman lainnya bahwa pisau tersebut digunakan untuk prakarya.
4. Sekitar pukul 02.30 pelaku nampak gelisah dan mondar-mandir di depan kamar korban
5. Pada pukul 03.30 WIB pelaku mengeksekusi korban dengan cara menindih korban dan menggorok leher korban dengan pisau.
6. Setelah melakukan aksinya pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengelap bekas bercak darah di lantai dengan kausnya lalu merendam kausnya di ember kamar mandi. Pelaku juga membersihkan darah pada pisau dengan menggunakan kaus teman lainnya yang berada di dalam kamar.
7. Lalu pada 03.45 pelaku pergi ke kamar teman lainnya untuk tidur di samping temannya.
Tikam
Mendampingi Kapolda, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova menegaskan bahwa pelaku menikam korban saat korban dalam keadaan tertidur pulas.
Ia mengatakan, korban ada di ranjang bagian bawah, sementara di bagian atas ada siswa lain yang ternyata tak mengetahui teman sekamarnya menjadi korban pembunuhan.
"Saat korban tertidur pulas, pelaku mendatangi kamar korban dan segera melancarkan aksinya. Pelaku menindih korban yang sedang tidur, lalu langsung menghunus pisau tepat mengenai leher korban," kata Djarod.
Saat penikaman tersebut, korban sebenarnya sempat bereaksi yang mengakibatkan kacamata Rambo terlepas. Namun karena luka yang begitu parah, korban tak lama kemudian langsung tewas.
Setelah melihat korbannya tewas bersimbah darah, pelaku sempat terkejut karena darah yang mengucur dari leher korban begitu deras.
Darah tersebut selain mengenai kemeja dan celana PDH (pakaian dinas harian) pelaku, darah juga mengucur ke lantai. Seketika itu Rambo sempat panik kemudian melepas baju dan kaus dalam yang ia kenakan.
"Kaos dalam itu kemudian digunakan pelaku untuk mengepel lantai yang penuh dengan darah korban," kata Djarod.
Buang pisau
Sebelum meninggalkan korban, Rambo juga sempat menutupi tubuh korban dengan selimut milik korban. Posisi korban yang ditutupi selimut inilah yang membuat rekan satu kamar korban tak mengetahui Krisna telah dibunuh saat ia bangun untuk salat subuh.
Keluar dari kamar korban, Rambo menuju ke kamar mandi untuk merendam baju miliknya yang penuh dengan bercak darah Krisna. Selain itu ia juga mengelap pisau yang digunakan untuk menikam korban menggunakan kaus.
"Namun yang digunakan untuk mengelap pisau ini, pelaku menggunakan kaus milik siswa lain. Diduga ini dilakukan untuk mengesankan pelaku pembunuhan tersebut adalah orang lain," jelas Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Condro Kirono.
Dalam penjelasannya, Condro mengatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh Rambo ini karena dilandasi dendam dan sakit hati.
Dalam penyidikan, pelaku mengaku malu dan sakit hati karena aksinya mencuri uang siswa lain berulangkali diketahui oleh korban.
"Korban sering memergoki pelaku saat melancarkan aksi pencurian buku tabungan dan sejumlah uang siswa lainnya, berulang kali pula pelaku diperingatkan oleh korban," kata Condro.
Tak sampai di situ, Kapolda juga menambahkan bahwa rasa sakit hati pelaku bertambah setelah ponsel pelaku disita pihak sekolah lantaran terjaring operasi saat dibawa korban.
"Dari penuturan pelaku, korban tak mau bertanggung jawab mengambil alat komunikasi pelaku yang disita pihak sekolah. Aturannya kan sekolah melarang keras siswa kelas X membawa ponsel," imbuh mantan Kapoltabes Yogyakarta tersebut.
Pembunuhan berencana
Kapolda juga menjelaskan aksi pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat pagi, tepatnya pukul 03.30 dengan menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter.
"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng & penyidik Polres Magelang korban mengalami luka di leher dengan kedalaman 8 sentimeter, dan lebar 5 sentimeter," jelas Condro.
Adapun penyidik juga telah mengamankan sebilah pisau sepanjang 30cm, 1 buah baju, 1 buah celana, 1 buah dompet serta 1 buah kacamata milik pelaku. Total 20 barang bukti sudah diamankan di Mapolres Magelang, termasuk nota pembelian pisau.
Sampai saat ini pelaku ditempatkan di lapas anak Mapolres Magelang mengingat pelaku masih dibawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Tentang perlindungan anak, serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku mengaku menyesal, dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Condro.
Untuk memudahkan proses penyidikan, penyidik Polres Magelang menetapkan penahanan terhadap tersangka untuk 7 hari ke depan.
Brigjen (Purn) Dudung Abdurrahman yang merupakan paman korban mengungkapkan keluarganya sudah berbesar hati dengan kejadian ini. Ia pun sudah melimpahkan semuanya kepada pihak kepolisian.
"Kami sudah ikhlas, semoga almarhum tenang di alam sana, untuk proses selanjutnya kami percayakan pada pihak kepolisian," ujar Dudung singkat.
Dari Dudung ini juga diketahui bahwa pelaku dan juga korban sama-sama berasal dari keluarga militer.
Dudung juga mengaku kenal dengan ayah Rambo yang merupakan jenderal bintang dua aktif. Sementara Krisna sendiri juga anak seorang jenderal yang sudah meninggal dunia.
Sayangnya, Dudung enggan menjelaskan siapa jenderal bintang dua yang merupakan ayah dari Rambo tersebut.
(Tribun-Jateng/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email