Kasus penyegelan Masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) kembali terjadi pada Masjid Al-Hidayah, Sawangan, Depok. Penyegelan ini sudah dilakukan beberapa kali oleh Pemkot Depok.
Pemkot Depok pun menerima teguran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait penyegelan masjid.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada Wali Kota Depok terkait kasus penyegelan Masjid Al-Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
“Kami sudah surati wali kota berupa teguran, tetapi sampai saat ini tidak ada respons. Surat teguran dari Komnas HAM tidak digubris sama sekali,” ujar Imdadun saat ditemui di ruang pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 25/4 seperti dilansir kompas.com.
Imdadun menilai penyegelan oleh Pemkot Depok merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Penyegelan tersebut disayangkan dan jelas melanggar hukum, sebab pendirian Masjid Al-Hidayah sudah sesuai dengan prosedur izin pendirian rumah ibadah.
“Penyegelan itu dilakukan secara semena-mena sebab masjid milik JAI itu sudah memiliki izin,” kata Imdadun.
Komnas HAM menerima pengaduan penyegelan masjid Al-Hidayah, Sawangan, Depok milik JAI Depok pada 7 Oktober 2014.
Menurut Pemkot Depok, penyegelan dilakukan atas dasar Peraturan Wali Kota Depok No. 09 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok.
Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat tahun 2012 tentang Ahmadiyah.
Penyegelan dilakukan karena dianggap kerap meresahkan masyarakat dan menolak kegiatan di masjid lantaran keyakinan dan keyakinan Ahmadiyah dianggap sesat. Penyegelan masjid Al-Hidayah sudah dilakukan hampir enam kali. []
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email