Pesan Rahbar

Home » » Ini Dia Jejak Tersangka Rochmadi Saptogiri 7 Tahun Lalu, Ternyata!

Ini Dia Jejak Tersangka Rochmadi Saptogiri 7 Tahun Lalu, Ternyata!

Written By Unknown on Sunday 28 May 2017 | 12:11:00


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016.

Seperti diketahui, keempatnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap. Sugito, yang merupakan Irjen Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku pejabat eselon III Kemendes diduga menyuap Auditor BPK Ali Sadli dan Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.

Sugito dan Jarot diduga melakukan penyuapan agar BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

KPK yang mencium adanya dugaan suap untuk pelicin opini WTP tersebut akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di kantor BPK.

Rochmadi namanya terbilang cemerlang di BPK. Ia pernah menempati beberapa posisi strategis.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) sejak 15 Agustus 2011 hingga 2013.

Berikut ini bagian dari wawancara ekslusive saat Rochmadi bertugas di Sulut


Bisa anda jelaskan apa itu BPK?


BPK itu Badan Pemeriksa Keuangan, adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 pasal 23. Tugasnya melakukan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Jadi berdasarkan UUD itu, BPK adalah satu-satunya lembaga negara eksternal pemerintah yang bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Artinya dari bebas dan mandiri di sini adalah BPK tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun juga, baik ketika merencanakan pemeriksaan, melaksanakan pemeriksaan maupun ketika melaporkan hasil pemeriksaan.


Jika ada indikasi korupsidari hasil pemeriksaan itu,apa tindakan BPK?

Dalam melakukan pemeriksaan, tanggung jawab BPK hanya menyampaikan hasil pemeriksaan pada DPR sesuai dengan tingkatannya. Kalau BPK pusat melaporkan pada DPR RI dan DPD, kalau perwakilan menyampaikan pada DPRD Provinsi dan Kabu-paten/kota. Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, BPK diharuskan segera menyampaikan.

Pembahasan atas temuan-temuan BPK yang mempunyai indikasiT PK (tindak pidana korupsi). Setelah itu, hasilnya bisa disampaikan ke penegak hukum apakah itu KPK, Kejaksaan dan Polri.
Kita punya MoU dengan aparat penegak hukum.


Apakah BPK hanya fokus dipemeriksaan keuangan?

Menurut Undang-undang, pemeriksaan yang dilakukan BPK ada tiga. Pertama, pemeriksaan keuangan yang menghasilkan opini. Poin ini, yang diperiksaa dalah laporan keuangan pemerintah daerah.
Kedua, pemerik-saan kinerja. Untuk poin ini, BPK memberikan simpulan dan rekomendasi atas sebuah program kegiatan Pemerintah daerah.

Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, di dalamnya termasuk pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan ini ada yang disebut dengan eksaminasi ada juga yang disebut dengan pemeriksaan hal-hal yang terkait dengan keuangan. Pemeriksaan investigatif dilakukan BPK jika ada permintaan utamanya dari DPRD atau aparat penegak hukum.Tujuan pemeriksaan investigatif untuk membuktikan ada tidaknya sebuah TPK sebuah kasus.


Lalu siapa yang berhak mengeluarkan putusan temuan itu korupsi atau tidak, BPK perwakilan atau pusat?

Sesuai mekanisme BPK, telaah akhir suatu kasus ada di BPK pusat. Mekanismenya begini, laporan keuangan daerah kita telaah dulu di perwakilan. Setelah itu, kalau ditemukan ada indikasi TPK, kita sampaikan pada pusat untuk ditelaah lebih lanjut. Selama saya disini sejak akhir April 2009, hasil yang kita kirim, dikatakan betul korupsi oleh BPK Pusat.

Rochmadi kemudian menjabat Kepala Biro TI BPK pada tahun 2013-2014.Dan sejak 2014 hingga sekarang, Rochmadi masih menjabat Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III.

Jadi jelas karena Rochmadi menjabat Kepala Biro TI BPK pada tahun 2013-2014.

Dan sejak 2014 hingga sekarang, Rochmadi masih menjabat Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III maka kasus RS Sumber Waras dibawah kenadali Rochmadi

Selain itu, Rochmadi seperti dikutip dari situs resmi BPK RI, pada tanggal 29 November 2016 dikukuhkan sebagai bagian Dewan Pengurus KORPRI BPK Masa Bakti 2016-2021.

Ia juga menjabat Ketua Dewan Pengurus KORPRI BPK.

Rochmadi disebut-sebut sebagai auditor yang turut mengaudit investigasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber waras yang dibeli Pemprov DKI Jakarta dengan kerugian Rp 119 miliar.

Namun informasi tersebut belum terkonfirmasi dari pihak BPK.
Kekayaan Rp 2,4 miliar

Berapa jumlah harta Rochmadi? Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rochmadi Saptogiri terakhir kali melaporkan kekayaannya Februari 2014.
Ketika itu ia menjabat sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK RI.

Dalam dokumen tersebut, Rochmadi Saptogiri disebutkan memiliki harta tidak bergerak berjumlah Rp 809 juta.

Harta itu termasuk tiga tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, serta sebuah tanah seluas 3.000 meter persegi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Selain itu, Rochmadi juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 309 juta.

Angka tersebut mencakup dua mobil Ford Escape dan Ford Fiesta, juga dua buah sepeda motor yaitu Honda Vario dan Yamaha Mio.

Dalam dokumen yang sama, Rochmadi juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia senilai Rp 128 juta.

Dia juga memiliki giro dan tabungan sejumlah Rp 1,2 miliar dan uang dolar 4.600 dolar AS.
Sedangkan untuk piutang, Rochmadi saat itu memiliki utang berbentuk tagihan kartu kredit berjumlah Rp 44 juta.

Namun begitu, dalam tiga tahun terakhir Rochmadi belum pernah melaporkan lagi update harta kekayaannya.

Dengan demikian, total harta kekayaan yang dilaporkan Rochmadi senilai Rp 2,4 miliar.

(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: