Transkrip rekaman suara Firza Husein mengancam Imam Besar FPI, Rizieq Shihab
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita ponsel genggam milik pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Ditemukan komunikasi intens antara Rizieq dengan Firza Husein.
Rizieq dan Firza terseret kasus dugaan percakapan mesum.
Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi tengah melakukan penyidikan dalam kasus percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut.
Dalam penyidikan, polisi menyita ponsel genggam milik Rizieq.
Ditemukan komunikasi yang intens antara Rizieq dan Firza.
“Itu bagian dari penyidikan. Yang terpenting, kami dari kepolisian antara ponsel genggam dua itu (Rizieq-Firza, -red) ada komunikasi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Argo menuturkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya percakapan berupa WhatsApp, dan saling kirim gambar melalui aplikasi komunikasi itu.
Saat dikonfirmasi Rizieq atau Firza yang memulai percakapan, “Nanti dibuka di pengadilan,” kata Argo.
Bentuk percakapan diduga Rizieq dan Firza berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit dalam bentuk video.
Video itu berisi percakapan yang diduga dilakukan Firza dengan seorang perempuan bernama Emma.
Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.
Video itu juga menampilkan percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq.
Percakapan ini disertai juga beberapa gambar perempuan tanpa pakaian.
Video percakapan diduga Rizieq dan Firza tersebar di dunia maya.
Lantaran dianggap meresahkan masyarakat, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan video itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Atas pelaporan itu, polisi telah mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan keterangan sejumlah ahli, yakni ahli bidang forensik digital dan antropometri, ahli pidana, serta ahli bahasa.
Ahli antropometri dan digital forensik dimintai keterangan untuk mencocokkan percakapan WhatsApp yang beredar dengan fakta yang dikumpulkan polisi.
Polisi juga telah menggeledah rumah Firza Husein di Jalan Makmur Lubang Buaya Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017) lalu.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti di rumah Firza. Misal, TV, seprai kasur dan motif lantai.
Hasilnya identik dengan gambar pada video yang berunsur pornografi. Polisi akan menyusun keterangan saksi dan ahli untuk dicocokan dengan barang bukti dalam kasus yang telah masuk ke tahap penyidikan itu.
Sudah ada 10 saksi dan ahli yand diperiksa dalam kasus tersebut.
(Tribun-News/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email