Rizieq Buron
Langkah polisi yang menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus konten porno mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengatakan, penetapan tersangka itu dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Saya kira mayoritas masyarakat menunggu keputusan dari Polri. Dan hari ini, Polri menunjukkan sikap tegasnya,” kata Petrus kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Menurut Petrus, polisi membuktikan dirinya bahwa mereka tak berpihak pada kelompok mayoritas yang memiliki massa dalam jumlah banyak.
“Di saat masyarakat sudah mulai pesimis, polisi dinilai tak berani untuk berpihak, hari ini polisi menunjukkan sikap tegasnya dan memihak kepada keadilan dan kebenaran,” ungkap dia.
“Sikap memihak terhadap keadilan, ini adalah sikap yang baik untuk polisi dalam menindak kasus-kasus dia lainnya,” tambah Petrus.
Dia menambahkan, polisi harus dengan segera mengeluarkan status red notice untuk Rizieq, agar dia bisa dengan segera ditangkap.
”Polisi harus melakukan upaya untuk mencantumkan Rizieq dalam red notice dengan menangkap di mana dia berada,” pungkasnya.
Habib Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersangka kasus chat mesum, Senin (29/5/2017) siang ini. Oleh penyidik, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan dari kasus chat mesum, polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(Kriminalitas/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email