Pesan Rahbar

Home » » Komentari Status Tersangka Rizieq, Din Syamsuddin: Tak Ada Kriminalisasi Ulama

Komentari Status Tersangka Rizieq, Din Syamsuddin: Tak Ada Kriminalisasi Ulama

Written By Unknown on Thursday, 1 June 2017 | 14:43:00

Din Syamsudin

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan, tidak merasa ada sebuah kriminalisasi terhadap ulama yang disuarakan sejumlah pihak. Menurutnya, kriminalisasi ulama hanya istilah dari pihak yang tidak mendapat keadilan.

“Itu istilah-istilah yang muncul saja. Saya tidak tahu persis. Saya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI tidak merasakan. Walaupun ada juga gejala-gejala seperti itu, tetapi bukan isu besar,” kata Din di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (31/5).

Menurut Din, yang paling penting saat ini ada kekuatan pemodal yang didukung kekuatan negara dan menimbulkan reaksi di masyarakat. Reaksi itu berujung kekerasan dan juga mengatasnamakan agama.

“Ini kalau tidak diatasi, tidak akan berhenti. Akan aksi reaksi. Ini saatnya tegakan keadilan. Bukan hanya keadilan hukum tapi juga ekonomi dan sosial,” katanya.

Din menyatakan, sebagai ideologi negara, Pancasila sudah mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, cara menyelesaikan persoalan tersebut, bukan dengan adu kekuatan, melainkan penyelesaian akar masalah.

Hanya saja, Din enggan mengomentari kasus yang melanda pentolan FPI Rizieq Shihab. Menurutnya, segala jenis persoalan hukum harus dijernihkan dan prosesnya harus berkeadilan.

“Tapi setiap warga negara harus siap menghadapi persoalan hukum. Saya normtif saja. Kalau tidak berkeadilan akan dilawan oleh rakyat. Itu yang akan lahirkan distrust, tidak percaya lagi pada hukum dan akan membawa social disobidient,” ujarnya.

Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Sambo sebelumnya menyatakan penetapan Rizieq sebagai tersangka dugaan cakap mesum bersama Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein merupakan kezaliman rezim Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut memunculkan tudingan bahwa terdapat kriminalisasi terhadap ulama.

Bahkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro menyebut, penetapan tersangka kliennya merupakan pintu masuk pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam.

(CNN-Indonesia/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: