Dalam pemikiran politik Islam, penerimaan dan pendapat masyarakat memiliki kedudukan tersendiri, namun tidak dengan legalitas, yakni jika Islam melarang sesuatu maka masyarakat tidak ada hak mau menerima atau menolaknya dengan pandangan atau pilihan mereka.
Shabestan News Agency, mengenai persiapan kemunculan Imam Zaman afs, Hujjatul Islam Khodamorad Sulaimian menjelaskan bahwa pada pembahasannya sudah jelas bahwa masyarakat dengan sendirinya tidak mampu untuk melegalkan pemerintahan Islam, akan tetapi pemerintahan Islam merupakan legalitas dari Allah swt dan tidak ada hubungan serta pengaruhnya dengan pendapat dan pandangan orang-orang.
Mengenai hal ini ada pertanyaan yang menyatakan bahwa dalam pembahasan pemerintahan Islam apakah masyarakat umum memiliki peran dan andil?
Dalam pemikiran politik Islam, penerimaan dan pendapat masyarakat memiliki kedudukan tersendiri, namun tidak dengan legalitas, yakni jika Islam melarang sesuatu maka masyarakat tidak ada hak mau menerima atau menolaknya dengan pandangan atau pilihan mereka.
Dalam sebuah riwayatnya, Rasulullah saww bersabda “wahai Ali! Engkau seperti kedudukan Ka’bah dimana mereka mendatangimu dan kamu tidak mendatanginya, dan jika mereka mendatangimu dan menyerahkan perkara pemerintahan kepadamu maka terimalah, dan jika mereka tidak datang kepadamu maka janganlah engkau datang kepada mereka.”
Dalam hadits ini menjelaskan bahwa Imam berhak menegakkan pemerintahan jika masyarakat datang kepadanya, dan mempersiapkan segala hal untuk pemerintahan tersebut, selain dari ini maka Imam tidak ada kewajiban untuk menegakkan pemerintahannya.
Dengan demikian meskipun Imam Makshum as telah dipilih oleh Allah swt namun orang-orang harus datang kepada mereka maka dengan dukungan dari mereka pemerintahan akan ditegakkan, demikian jelasnya.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email