Buronan Polisi
Polri mengajukan permohonan penerbitan red notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan permohonan tersebut diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri setelah penyidik melangsungkan gelar perkara dengan Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri, Rabu (31/5). Selanjutnya, permohonan tersebut akan diajukan kepada Interpol.
“Sudah diajukan kemarin (Rabu). Dijelaskan di situ fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya,” kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/6).
Menurut dia, pihaknya belum mengetahui apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak oleh Interpol.
Iriawan menuturkan, Interpol masih menunggu mengkaji permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan percakapn berkonten pornografi yang diduga tengah beradi di Arab Saudi itu.
“Kami masih tunggu di Interpol apakah red noticeitu dikabulkan atau tidak,” ucap jenderal polisi bintang dua itu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang perempuan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(CNN-Indonesia/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email