Pesan Rahbar

Home » » Red Notice Belum Dikeluarkan Interpol, Kapolda Metro Jaya Punya Cara Alternatif Untuk Pulangkan Rizieq Dari Arab Saudi. Ini Dia, Simak!

Red Notice Belum Dikeluarkan Interpol, Kapolda Metro Jaya Punya Cara Alternatif Untuk Pulangkan Rizieq Dari Arab Saudi. Ini Dia, Simak!

Written By Unknown on Wednesday, 7 June 2017 | 12:36:00


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan telah menyiapkan langkah alternatif untuk memulangkan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.

Kepolisian tengah menggodok pengajuan penerbitan red notice atau permintaan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol di seluruh dunia untuk menangkap tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq. Tapi, ucap Iriawan, bila pengajuan red notice tidak diterima pihak Interpol, dia telah menyiapkan langkah lain

"Kalaupun bukan kategori red notice, tidak masalah. Kita ada jalur lain," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

Iriawam mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah dan Kepolisian Arab Saudi. Menurut Iriawan, kerjasama Kepolisian Indonesia dan Arab Saudi sudah terjalin.

Terutama, setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Kepala Kepolisian Arab Saudi Lieutenant General Othman bin Nasser al-Mehrej. Dalam pertemuan ini, Kapolri melakukan pembahasan kerja sama di bidang transnational crime. Pertemuan itu, berlangsung saat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyambangu Indonesia.

"Ada police to police, kan' sudah ada kerjasama dengan Kepolisian Arab waktu Raja Salman datang. Kita tandatangan antara Pak Kapolri dengan Kepolisian Arab di Istana. Itu nanti akan kita bicarakan tingkat police to police," ucap Iriawan.

Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum kembali ke Indonesia. Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Tribun-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: