Patrialis dan Hamdan Zoelva
Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Hamdan Zoelva disebut bermain golf bersama eks koleganya hakim konstitusi Patrialis Akbar dari uang suap.
Suap tersebut diberikan terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman untuk biaya bermain golf di Batam dan di Bintan.
Dalam dakwaan Basuki Hariman disebutkan Basuki menyerahkan uang sejumlah 10.000 Dolar Amerika Serikat kepada Kamaludin untuk keperluan golf Patrialis Akbar di sebuah restoran di Hotel Oriental Mandarin Oriental Jakarta pada 13 Oktober 2016.
Uang tersebut sebelumnya telah disiapkan General Manager PT Imprexindo Pratama Ng Fenny.
“Selanjutnya sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.
Sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/5/2017).
Dalam dakwaan, Patrialis disebutkan menerima uang suap 70 ribu Dolar Amerika dan Rp 4.043195.
Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap yakni 20.000 Dolar AS diberikan di Restoran Paul Paicific Place pada 22 September 2016, Uang tersebut digunakan untuk biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.
Sisanya untuk keperluan golf Patrialis di Jakarta.
Pemberian kedua adalah sebesar 20.000 Dolar Amerika Serikat yang diserahkan Basuki Hariman kepada Kamaludin di restoran Paul Resto, Mal Pacific Place pada 5 Oktober 2016.
Pemberian ketiga adalah pada 13 Oktober 2016 diserahkan 10.000 Dolar Amerika Serikat untuk biaya golf Patrialis dengan Hamdam Zoelva.
Kemudian pemberian keempat adalah 20.000 Dolar Amerika Serikat yang diterima Kamaudin melalui Darsono (suruhan Ng Fenny) di area parkir Plaza Buaran pada 23 Desember 2016.
Selanjutnya, Kamaludim bertandang ke rumah Patrialis di Cipinang sekitar pukul 19.30 WIB dan menyerahkan 10.000 Dolar AS untuk keperluan umrah.
Adapun sisa 10.000 Dolar AS digunakan Kamaludin untuk keperluan dia sendiri.
Sementara uang Rp 4.043.195 untuk biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf pada 30 September 2016.
Selain uang tunai tersebut, Patrialis juga dijanjikan uang Rp 2 miliar.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Tribun-News/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email