Identitas para pelaku persekusi dari Mario Alvian di Cipinang memang sudah terungkap, yang lebih mengerikan adalah identitas dari seorang pelaku yang masih beliau, baru berumur 22 tahun dan malah merupakan seorang pengurus FPI dan atlet Pencak Silat, tapi apa daya, dirinya mempergunakan kamampuannya malah untuk menindas anak anak dan dirinya juga menyatakan tidak menyesali perbuatannya,
Kini embel embel anggota dan pengurus FPI itu sirna begitu saja, pasalnya FPI dengan tegas tidak mengakui bahwa Mujib Adalah Pengurus FPI, mereka menyebutnya hanyalah seorang simpatisan biasa, ini dia identitas Mujib yang berhasil terkuak, seorang tersangka pelaku persekusi terhadap anak dibawah umur
Ahmad Mujib (22) yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku persekusi terhadap remaja bernama Putra Mario Alvian (15) di Kantor RW 03 Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Minggu 28 Mei 2017, merupakan salah satu pengurus Front Pembela Islam (FPI).
Dari kartu identitias keanggotaan yang disita polisi sebagai barang bukti. Dalam kartu identitas itu tercantum nama Ahmad Mujib menjabat Wakil Ketua Bidang Misbah DPW FPI Jaktim. Selain nama dan jabatan, terdapat foto Mujib.
Kepada wartawan, Mujib sebelumnya mengaku hanya berstatus anggota FPI bukan pengurus FPI. “Saya (anggota) FPI, bukan pengurus. Ya, saya diajak,” begitu pengakuannya, di kantor Polda Metro Jaya, Jumat(1/6/2017) sore
Mujib mengaku emosinya tersulut karena tak terima melihat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dihina. Dia mengaku geram dengan unggahan korban yang memaki. "Saya kesal sama dia. Kenapa dia sampai ganggu agama kita," ungkap Mujib di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Abdul Mujib yang menjadi atlet pencak silat itu memukul menggunakan tangan kiri di bagian pipi kiri Mario sebanyak tiga kali. "Tersangka menanyakan soal postingan yang menghina Habib Rizieq, dan korban selalu mengelak, sehingga tersangka kesal dan secara reflek langsung memukul korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (3/6/2017).
Mujib mengaku siap menerima risiko akibat perbuatannya. "Ya namanya risiko, spontanlah. Ketika dia menghina dan menantang seperti itu," kata pria pengangguran tersebut.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar foto kopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI).
Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
(Netral-News/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email