Mereka dituduh terlibat gerakan radikal dan akan segera dideportasi.
Polisi Mesir awal Juni lalu menangkap empat mahasiswa Universitas Al-Azhar asal Indonesia. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Kairo menerima kabar itu pada 6 Juni setelah mendapat telepon dari Rifai Mujahidin al-Haq, seperti dilansir siran pers KBRI Kairo diterima Albalad.co hari ini.
Rifai (mahasiswa tingkat kedua, Usuludin, Universitas Al-Azhar, asal Balikpapan, status menikah dengan Fatimah al-Zahra) ditangkap bersama Adi Kurniawan (mahasiswa S2 Al-Azhar, asal Bandung), Achmad Affandy Abdul Muis (mahasiswa tingkat pertama, Fakultas Syariah, Universitas Al-Azhar, asal Lampung), dan Mufqi al-Banna (mahasiswa tingkat pertama, Fakultas Syariah, Jurusan Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar).
Penangkapan itu terjadi saat keempat mahasiswa tersebut hendak membeli bahan makanan untuk berbuka puasa di pasar. Tiba-tiba mereka didatangi oleh polisi menahan mereka di kantor Kepolisian Resor Samanud, meski telah menunjukkan paspor asli, izin tinggal masih berlaku, dan kartu mahasiswa Al-Azhar.
Menurut informasi dari seorang mahasiswa berada di Kota Samanud, penangkapan itu dilakukan saat melakukan razia, sehingga polisi menangkap beberapa orang, warga mesir dan warga negara asing, termasuk Indonesia, karena dicurigai terlibat gerakan radikalisme.
KBRI Kairo kemudian menghubungi pihak keamanan nasional menangani Kedutaan-kedutaan asing di Mesir, namun mereka tidak memilki informasi mengenai hal tersebut.
Pada 7 Juni lalu, KBRI mendatangi kantor polisi Samanud dan menyerahkan kelengkapan data paspor dan izin tinggal masih berlaku dari keempat mahasiswa itu. Namun polisi tidak dapat membebaskan ketiga mahasiswa Indonesia ini karena kasusnya telah dilimpahkan dan diproses oleh pihak keamanan nasional.
Pada 21 Juni, KBRI bertemu Kepala Intelijen dan WNA Imigrasi Mogamma at-Tahrir. Dia memberitahu Mufqi al-Banna ditahan di Aga, Provinsi Ad-Dakahlia, sekitar 15 kilometer dari Kota Mansurah.
KBRI lalu mengunjungi kantor polisi Aga pada 21 Juni dan diterima oleh Kolonel Faiq az-Zaki. Dia mengatakan telah ada keputusan Menteri Dalam Negeri Mesir bersifat final, yakni empat mahasiswa tersebut akan dideportasi ke Indonesia dalam waktu dekat dengan alasan keamanan.
Dua hari berselang, KBRI diberitahu, keempat mahasiswa Indonesia itu akan dideportasi setelah Idul Fitri. Pihak imigrasi Mesir meminta kepada keluarga dari empat mahasiswa tersebut untuk menyiapkan tiket pesawat untuk pemulangan mereka.
Hingga saat ini, KBRI Kairo belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Mesir mengenai latar belakang dan alasan penangkapan atas empat mahasiswa Indonesia itu.
(Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Bajaj di Ibu Kota Kairo, Mesir. (Foto: egyptianstreets.com)
Polisi Mesir awal Juni lalu menangkap empat mahasiswa Universitas Al-Azhar asal Indonesia. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Kairo menerima kabar itu pada 6 Juni setelah mendapat telepon dari Rifai Mujahidin al-Haq, seperti dilansir siran pers KBRI Kairo diterima Albalad.co hari ini.
Rifai (mahasiswa tingkat kedua, Usuludin, Universitas Al-Azhar, asal Balikpapan, status menikah dengan Fatimah al-Zahra) ditangkap bersama Adi Kurniawan (mahasiswa S2 Al-Azhar, asal Bandung), Achmad Affandy Abdul Muis (mahasiswa tingkat pertama, Fakultas Syariah, Universitas Al-Azhar, asal Lampung), dan Mufqi al-Banna (mahasiswa tingkat pertama, Fakultas Syariah, Jurusan Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar).
Penangkapan itu terjadi saat keempat mahasiswa tersebut hendak membeli bahan makanan untuk berbuka puasa di pasar. Tiba-tiba mereka didatangi oleh polisi menahan mereka di kantor Kepolisian Resor Samanud, meski telah menunjukkan paspor asli, izin tinggal masih berlaku, dan kartu mahasiswa Al-Azhar.
Menurut informasi dari seorang mahasiswa berada di Kota Samanud, penangkapan itu dilakukan saat melakukan razia, sehingga polisi menangkap beberapa orang, warga mesir dan warga negara asing, termasuk Indonesia, karena dicurigai terlibat gerakan radikalisme.
KBRI Kairo kemudian menghubungi pihak keamanan nasional menangani Kedutaan-kedutaan asing di Mesir, namun mereka tidak memilki informasi mengenai hal tersebut.
Pada 7 Juni lalu, KBRI mendatangi kantor polisi Samanud dan menyerahkan kelengkapan data paspor dan izin tinggal masih berlaku dari keempat mahasiswa itu. Namun polisi tidak dapat membebaskan ketiga mahasiswa Indonesia ini karena kasusnya telah dilimpahkan dan diproses oleh pihak keamanan nasional.
Pada 21 Juni, KBRI bertemu Kepala Intelijen dan WNA Imigrasi Mogamma at-Tahrir. Dia memberitahu Mufqi al-Banna ditahan di Aga, Provinsi Ad-Dakahlia, sekitar 15 kilometer dari Kota Mansurah.
KBRI lalu mengunjungi kantor polisi Aga pada 21 Juni dan diterima oleh Kolonel Faiq az-Zaki. Dia mengatakan telah ada keputusan Menteri Dalam Negeri Mesir bersifat final, yakni empat mahasiswa tersebut akan dideportasi ke Indonesia dalam waktu dekat dengan alasan keamanan.
Dua hari berselang, KBRI diberitahu, keempat mahasiswa Indonesia itu akan dideportasi setelah Idul Fitri. Pihak imigrasi Mesir meminta kepada keluarga dari empat mahasiswa tersebut untuk menyiapkan tiket pesawat untuk pemulangan mereka.
Hingga saat ini, KBRI Kairo belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Mesir mengenai latar belakang dan alasan penangkapan atas empat mahasiswa Indonesia itu.
(Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email