Pesan Rahbar

Home » » Polri Tegaskan Lagi Soal Status Tersangka Hary Tanoe. Lihat SMS Ini!

Polri Tegaskan Lagi Soal Status Tersangka Hary Tanoe. Lihat SMS Ini!

Written By Unknown on Tuesday, 4 July 2017 | 01:12:00


Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo bakal dipanggil Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan SMS ancaman ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Selasa (4/7) besok. Namun hingga kini pihak kepolisian belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Bos MNC Grup itu terkait kesediaannya hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Besok undangannya (pemeriksaan di Bareskrim) tetap tanggal 4. Kalau konfirmasi kehadiran saya belum tahu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7).

Setyo menegaskan penyidik tak mungkin menetapkan seseorang tersangka bila tak memiliki bukti yang kuat. "Kalau penyidik sudah mengatakan itu (penetapan Hary sebagai tersangka) berarti sudah (punya bukti ) kuat," ucap Setyo.

Dia juga membantah bila kasus yang dialami Hary Tanoe bukanlah bentuk kriminalisasi. "Kalau penyidik sudah memanggil seseorang dasarnya sudah kuat," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri telah menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Dengan penetapan tersebut, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi.

Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe: pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya, yaitu "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pesan singkat yang dikirim Hary kepada Yulianto bersifat umum dan berkategori idealis.

"Hary dalam SMS-nya tak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai 'yang salah'. Dan tak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," kata dia.

Menurut Hotman, pesan pendek Ketua Umum Partai Perindo itu tak lebih sebagai imbauan. "Bahasa idealisme dari seorang politikus. Semua Presiden Indonesia saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu," ujar Hotma.

(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: