Ketum PBNU Said Aqil Siroj (Foto: Detik)
Meski demikian, Said mengaku belum tahu apakah besok juga akan disebutkan juga nama-nama ormas yang akan dibubarkan pemerintah tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan peraturan tentang pembubaran ormas radikal sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah akan mengumumkan soal peraturan tersebut pada Rabu (12/7) besok.
"Pembubaran ormas radikal Insyaallah besok, ini langsung ditandatangani akan diumumkan," kata Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Said Aqil mengatakan peraturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Iya, Perppunya sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," katanya.
Meski demikian, Said mengaku belum tahu apakah besok juga akan disebutkan juga nama-nama ormas yang akan dibubarkan pemerintah tersebut.
"Saya nggak nanya (apa saja ormasnya-red). Kalau kurang saya usul lagi nanti," katanya.
(Detik-News/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email