Pesan Rahbar

Home » » Sanksi Bagi Dua Pejabat MUI ke Israel Tidak Jelas

Sanksi Bagi Dua Pejabat MUI ke Israel Tidak Jelas

Written By Unknown on Friday 28 July 2017 | 05:11:00

Marsudi Syuhud tidak pernah lagi menghadiri rapat rutin pimpinan MUI saban Selasa.

Delegasi muslim asal Indonesia, termasuk dua pejabat MUI - Profesor Istibsyaroh dan Kiai Mayshudi Suhud - saat diterima di kediaman Presiden Israel Reuven Rivlin pada 18 Januari 2017. (Foto: Albalad.co/Istimewa)

Sanksi bagi dua pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) - Kiai Marsudi Syuhud dan Profesor Istibsyaroh - pernah berkunjung ke Israel Januari lalu hingga kini tidak jelas.

MUI sejatinya sudah membentuk sebuah tim beranggotakan tiga orang untuk meminta klarifikasi sekaligus merekomendasikan sanksi bagi Marsudi dan istibsyaroh. Tim ini meliputi Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Muhyidin Junaidi, dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

Anwar Abbas mengaku tidak ada sanksi tertulis bagi Marsudi dan Istibsyaroh. Hanya saja dia menambahkan pimpinan MUI membatalkan keputusan untuk mengangkat Istibsyaroh sebagai ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga. "Saya kira itu juga termasuk sanksi," kata Anwar saat dihubungi Albalad.co melalui telepon selulernya hari ini.

Sedangkan Marsudi, menurut dia, sudah tidak pernah aktif atau datang lagi dalam rapat rutin pimpinan MUI digelar saban Selasa. "Karena dia telah melanggar nilai, dia dikenai sanksi oleh dirinya sendiri. Barangkali dia merasa malu," ujarnya.

Marsudi dan Istibsyaroh termasuk dalam delegasi muslim Indonesia mengunjungi negara Zionis itu, diundang dan dibiayai oleh Australia/Israel and Jewish Affairs Council (AIJAC) - lembaga lobi pro-Israel di Australia. Rombongan beranggotakan sembilan orang ini juga diterima di kediaman Presiden Israel Reuven Rivlin.

Istibsyaroh adalah ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI. Sedangkan Kiai Marsudi Syuhud, juga Ketua PBNU (Pengurus Besar Nashdhatul Ulama), menjabat ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI.

(Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: