Meng-qadhâ ` shalat artinya membayar shalat yang ditinggalkan. Yang dimaksud di sini adalah meng-qadhâ ` shalat farîdhah yang lima, yaitu zhuhur, ‘ashar, maghrib, ‘isya dan shalat shubuh, baik ditinggalkan karena disengaja, lupa, jahil, tidak dapat mendirikan shalat dalam kendaraan, ketiduran hingga waktu shalat telah habis ataupun karena sakit dan yang sepertinya. Demikian juga shalat yang dilaksanakan dengan tidak sah, karena hilang salah satu syaratnya atau satu bagiannya yang menjadikan shalat itu tidak sah secara sengaja.
Meng-qadhâ ` shalat yang lima wajib tertib dalam shalat-shalat yang telah luput, bahwa yang terdahulu haruslah didahulukan dari yang datang kemudian, dan jika seseorang jahil dalam hal tertib, maka wajib diulangi, kecuali apabila memang sulit karena saking banyaknya.
Jika zhuhur dan maghrib telah luput dan tidak diketahui mana yang terdahulu luput, maka dia shalat zhuhur di antara maghrib dan ‘isya, atau shalat maghrib di antara zhuhur dan ‘ashar. Seperti itu pula jika dua hari luput shalat shubuh dan zhuhur atau maghrib dan ‘isya, atau shubuh dan ‘isya atau shubuh dan maghrib dan yang sepertinya dalam shalat yang berbeda jumlah raka‘atnya. Adapun apabila telah luput dalam dua hari zhuhur dan ‘isya, atau ‘ashar dan ‘isya atau zhuhur dan ‘ashar yang jumlah raka‘atnya sama, maka telah cukup untuk membayar dua shalat dengan niat yang pertama dulu dalam luput, dan kemudian yang kedua, dan jika yang luput lebih dari dua shalat, maka membayar yang lebih dulu dan yang lebih dulu.
Orang yang tidak Wajib Meng-qadhâ Shalat
1. Anak-anak yang belum bâligh (dewasa), apabila selama belum dewasanya meninggalkan shalat, maka tidak ada kewajiban meng-qadhâ ` shalat.
2. Orang yang tidak punya akal permanen atau temporer, tidak wajib meng-qadhâ ` shalat yang ditinggalkannya.
3. Orang kâfir asli (non muslim) jika dia masuk Islam, maka tidak ada keharusan meng-qadhâ` kewajiban yang telah luput selama kekufurannya.
4. Perempuan haid dan nifâs tidak wajib meng-qadhâ ` shalat yang ditinggalkannya.
Anjuran
Dianjurkan meng-qadhâ ` shalat nawâfil rawâtib dan juga shalat sunnah yang lain seperti shalat malam sebagaimana telah berlalu pembahasannya, dan apabila merasa lemah untuk meng-qadhâ ` shalat rawâtib , maka dianjurkan baginya bersedekah dari setiap dua raka‘at satu mudd , jika tidak bisa, maka dari setiap empat raka‘at satu mudd, jika tidak bisa, maka satu mudd untuk shalat malam dan satu mudd untuk shalat siang, dan jika masih tidak bisa, maka satu mudd untuk sehari semalam.
Waktu Qadhâ `
Kewajiban meng-qadhâ ` shalat-shalat farîdhah kapan saja asalkan bukan pada waktu-waktu yang dilarang, baik pada malam maupun siang hari, baik ketika safar ataupun hadhar. Seseorang bisa shalat qadhâ ` dalam safar apa yang telah luput pada waktu hadhar secara tamâm, demikian pula sebaliknya.
(Abu-Zahra/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email