Pesan Rahbar

Home » » Terungkap! Pelapor Kaesang Pernah 60 Kali Buat Laporan, Tapi Proses Dihentikan. Ini Alasannya

Terungkap! Pelapor Kaesang Pernah 60 Kali Buat Laporan, Tapi Proses Dihentikan. Ini Alasannya

Written By Unknown on Thursday, 6 July 2017 | 18:33:00

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

Muhammad Hidayat, pelapor putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, sudah puluhan kali membuat laporan ke polisi. Jenis laporannya macam-macam, tapi kebanyakan pengusutannya dihentikan.

"Itu memang sering buat laporan di polres. Jadi Januari sampai Juni saja hampir sudah ada 60 laporan polisi yang dibuat oleh si pelapor ini, jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tidak pas, kemudian membuat laporan. (Jenis laporan) macam-macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Yang terbaru, Hidayat melaporkan Kaesang atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial.

"Tanggal 7 (Juli) nanti si pelapor diundang untuk diambil keterangan, diinterogasi apa yang dimaksud dengan laporannya. Jadi masih dalam penelitian dan penyelidikan untuk laporan yang disampaikan oleh Saudara Muhammad Hidayat," ucap Rikwanto.

Selain memeriksa Hidayat sebagai pelapor, polisi akan mendalami video yang dilaporkan. Polisi harus menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam video tersebut.

"Jadi saya harus berkoordinasi dengan pihak lain dengan Kominfo dengan Polda dengan tokoh-tokoh agama, apakah materi yang disampaikan oleh Kaesang termasuk dalam konten ujaran kebencian. Tentunya masih berproses, kita masih koordinasi terus dengan Cyber Polda Metro," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar.

Wakapolri tegaskan laporan terhadap Kaesang tidak diproses

Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin menegaskan Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.

"Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).

Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep.

"Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," ucap dia.

(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: