Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi mengatakan, barang wakaf yang diberikan sejumlah pewakaf kepada Haram Suci Razavi, dikhususkan untuk kaum fakir miskin, agar digunakan untuk keperluan mereka berdasarkan surat wakaf dan niat para pewakaf.
Astan News melaporkan, Hujatulislam Daneshvar Sani, Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi menuturkan, surat wakaf itu mencantumkan 55 barang wakaf yang terdiri dari lahan pertanian, qanat (penyimpanan air bawah tanah), kebun dan lainnya. Semuanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin.
Ia menjelaskan, barang-barang wakaf almarhum Atighi, adalah barang wakaf tertua di Haram Suci Razavi yang diwakafkan pada tahun 931 Hq.
Daneshvar Sani menambahkan, almarhum Atighi mewakafkan hartanya untuk berbagai keperluan seperti penerangan dan bahan bakar Haram Suci Razavi, keperluan para pelayan, para hafiz Al Quran dan Daru Shifa serta rumah sakit-rumah sakit yang berada di bawah naungan Haram Suci Razavi, selain itu untuk keperluan makan fakir miskin dan penginapan.
Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi melanjutkan, berdasarkan surat wakaf itu, pendapatan barang-barang wakaf yang tercantum di dalam surat tersebut digunakan untuk berbagai keperluan yang sudah ditentukan, setelah dikurangi pengeluaran pemeliharaan barang wakaf dan hak pengurusannya.
Lebih lanjut ia menerangkan, barang-barang wakaf yang diwariskan almarhum Sayid Nuruddin Al Husseini Zarei, adalah barang wakaf terbaru yang dikhususkan untuk fakir miskin. Sayid Zarei mewakafkan hartanya kepada Haram Suci Razavi pada tahun1391 Hs.
"Dalam surat wakaf almarhum Sayid Zarei ditekankan agar pendapatan yang diperoleh dari barang wakafnya yang berbentuk lahan pertanian di Mohammadabad, Provinsi Fars, digunakan untuk keperluan kaum fakir miskin, setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang lain," ujarnya.
Aturan keempat dari ketentuan barang-barang wakaf Haram Suci Razavi berkaitan dengan pengkhususan pendapatan barang wakaf untuk kaum fakir miskin.
(Astan-News/Berbagai-sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email