Pada suatu hari, Ibn Abi Duwad dengan bersedih hati kembali dari majlis Mu’tashim Abbasiyah. Ditanyakan padanya kenapa, ia menjawab: Pada hari ini aku berharap bahwa aku telah mati dua puluh tahun yang lalu. Alasannya adalah karena ia dan semua faqih yang hadir pada majlis Mu’tashim tidak mampu memberi jawaban yang tepat terkait suatu masalah.
Shabestan News Agency, Hujjatul Islam Doktor Ali Muhammad Baqi terkait luasnya ilmu Imam Jawad as mengatakan bahwa, banyak diskusi yang telah diikuti oleh Imam Jawad as dan senantiasa hasil diskusi tersebut dimenangkan olehnya. Seperti halnya pembahasan mengenai hukum pemotongan tangan pada pencuri.
Peristiwa tersebut diriwayatkan oleh Zarqan sahabat dari Ibn Abi Duwad yang pada suatu hari dengan bersedih hati kembali dari majlis Mu’tashim Abbasiyah. Aku (Zarqan) bertanya padanya kenapa, ia menjawab: Pada hari ini aku berharap bahwa aku telah mati dua puluh tahun yang lalu. Kutanya kembali, mengapa? Ia menjawab, karena Abu Ja’far (Imam Jawad as) telah mempengaruhiku pada majlis Mu’tashim. Yaitu ketika seorang pencuri yang mengakui kesalahannya meminta pada Mu’tashim untuk diterapkan kaifar Ilahi (Qishash pemotongan tangan). Maka dikumpulkannya para faqih dan termasuk Imam Jawad as.
Mu’tashim bertanya, dimana batas tangan yang harus dipotong?
Aku (Ibn Abi Duwad) jawab: dari pergelangan tangan.
Ia bertanya lagi, Apa dalilnya? Aku jawab, dalam ayat tayammum,
«فَامْسَحُوا بِوُجُوهِکُمْ وَاَیْدِیْکُمْ»
Beberapa kelompok faqih setuju dengan jawabanku tetapi ada juga yang tidak setuju dan menjawab batas tangan yang dipotong adalah siku dengan dalil ayat wudhu.
«فَاغْسِلُوا وُجُوهَکُمْ وَاَیْدِیَکُمْ اًّلىَ الْمَرافِقِ»
Mu’tashim pun bertanya pada Imam Jawad as, ia berkata hanya jari-jari tangan yang harus dipotong karena ada tujuh bagian tubuh yang harus menyentuh tanah pada saat shalat yakni dahi, dua tangan, dua lutut dan dua ujung (ibu jari) kaki. Dan Allah swt berfirman ke tujuh bagian tubuh tersebut merupakan milikNya,
« وَ اَنّ الْمَساجِدَ لِلهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللهِ احَداً»
Maka pemotongan tangan hanya pada jarinya saja supaya kelak masih mampu untuk menunaikan shalat.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email