Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini aturan dam (denda haji) diperketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Pembayaran dam tidak diperbolehkan di sembarang tempat.
Terkait hal ini, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meninjau tempat percontohan penyembelihan dam di Muasihim. Tempat penyembelihan resmi ini dikenal dengan nama Al Maslakh Al Muaishim An-Namudzajy.
Di Saudi ada beberapa tempat pemotongan seperti Kakiyah, tapi Muashim yang ditetapkan sebagai salah satu percontohan.
“Hari ini saya bersama Amirulhaj mengunjungi tempat pemotongan hewan di Muaishim. Ini tempat resmi yang ditunjuk Pemerintah Saudi untuk pemotongan hewan,” sebut Menag di Muaishim, Senin (28/8/2017).
Dulu, sambung dia, memang ada penyembelihan onta tapi oleh Pemerintah Saudi tahun ini dikecualikan. Sehingga hanya kambing saja yang dipotong di sini.
Menurut Menag, Maslakh Muaishim juga menjadi tempat pemotongan hewan dam dari jamaah Indonesia, baik secara perorangan maupun dikolek melalui kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Tiba di Muaishim, Lukman sempat berkeliling, mengamati dan berdialog dengan sejumlah pihak termasuk penanggung jawab Maslakh Muaishim.
“Saya menilai cara mereka menguliti, membersihkan daging yang sudah dipotong, juga proses pemotongannya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Saya melihat yang mengerjakan adalah mereka yang berseragam warna merah, dan itu merupakan petugas resmi yang memiliki izin untuk melakukan pemotongan,” papar Lukman.
Pemerintah sendiri mengimbau agar jamaah haji membayarkan dam-nya pada tempat resmi yang sistem pertanggungjawabannya bisa diandalkan. Berdasarkan informasi dari penanggung jawab tempat pemotongan, harga kambing di tempat ini berkisar SAR400–500. Di luar itu, ada tambahan biaya pemotongan antara SAR20–50 Riyal. “Jelang musim haji, harganya agak sedikit mahal,” kata Menag.
Ditanya soal pengelolaan pembayaran dam ke depan, Menag mengatakan, Pemerintah Indonesia sedang mengkaji dan mendalami agar dam bisa dikelola lebih baik. Pendalaman dilakukan tidak hanya dari sisi ketentuan hukum agama, tapi juga bagaimana sistem pengelolaan pemotongan hewan dan distribusi dagingnya.
“Setelah dipotong, siapa yang akan memanfaatkan. Menurut ketentuan agama, mereka yang berhak adalah para masakin, fuqara, dan lainnya,” katanya.
Selain ke tempat pemotongan kambing, Menag juga melihat langsung tempat penjualan kambing. Lukman sempat menanyakan harga kambing dan umumnya berkisar SAR 500. Dia juga sempat menanyakan usia kambing yang dijual, termasuk mengecek langsung kelayakannya dengan membuka mulut kambing untuk melihat giginya.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email