Pesan Rahbar

Home » » Penghapusan Talak Tiga Wanita Muslim di India

Penghapusan Talak Tiga Wanita Muslim di India

Written By Unknown on Friday, 25 August 2017 | 14:03:00


Pengadilan Tinggi India menghapus undang-undang bernama cerai talak tiga wanita muslim.

Menurut laporan IQNA yang dilansir dari Shafaqna, di India terdapat undang-undang dimana laki-laki dapat menceraikan istri muslimnya dengan mudah dan dengan mengucapkan kalimat talak dengan tiga kali ucap.

Hukum ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat besar bagi para wanita muslim, yang bertahun-tahun berupaya untuk menghapus undang-undang ini. Namun pengadilan tinggi India mengumumkan undang-undang ini dihapus sampai pemerintah menyediakan dan memaparkan undang-undang baru dan tanpa cela untuk talak para wanita muslim.

Undang-undang lama ini menyebabkan laki-laki dengan gampang dan bahkan dengan menggunakan sosial media seperti Facebook, dan WhatsApp dan hanya dengan mengucapkan satu kalimat, wanita ditalak dan mereka juga tidak mengemban tanggung jawab sosialnya. Sejumlah penelitian di India menunjukkan 92% para wanita muslim menentang undang-undang ini.

Kendati demikian, dikarenakan umat muslim India - sebagai minoritas terbesar agama negara ini- berada di bawah undang-undang Islam yang dibuat oleh lembaga-lembaga Islam sendiri, hukum pengadilan tinggi ini dapat disalahgunakan oleh para ulama agama dan atau penafsiran kembali.

(Shafaqna/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: