Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memperdalam aturan baru soal Dam atau denda yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya aturan tersebut pembayaran Dam akan melalui jalur insititusi formal.
Oleh karena itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merencanakan untuk membahas Dam dalam forum halaqah atau seminar. Sebab, Menag menilai masalah Dam ini cukup kompleks.
“Dam akan dibahas, tidak hanya tentang hukum syar’i-nya, tapi juga tentang bagaimana mekanisme implementasinya di lapangan. Perlu ada halaqah tersendiri, karena masalahnya cukup kompleks,” terang Menag, di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (22/8/2017).
Pembahasan soal Dam mencuat dalam rapat antara Amirul Hajj dengan Tim Pengawas DPR RI. Ada beberapa hal yang dibahas. Selain soal maraknya percaloan dengan harga variatif, juga terkait dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Saudi telah mengeluarkan aturan baru yang memperketat mekanisme pembayaran Dam. Aturan itu melarang pembayaran Dam kecuali di tempat resmi (Majazir Al-Masyru’) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Saudi.
Ketentuan baru itu juga menyebut soal sanksi bagi jemaah yang tidak mematuhi.
Sebagai antisipasi, Menag Lukman mengaku akan meminta Pemerintah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara untuk memperbanyak counter atau tempat pembayaran Dam.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email