Jasriadi, Sosok Penting di belakang Saracen, sindikat penebar hoax dan kebencian
Tiga orang pelaku yang menghina Presiden Joko widodo ditangkap Satgas Patroli Siber Bareskrim sebagai jaringan penebar ujaran kebencian dan SARA yang bernama Saracen. Ketiganya yakni Jasriadi (32), Sri Rahayu Ningsih dan MFT (43). Setelah ditelusuri, ternyata aktivitas mereka berpusat di Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Jasriadi.
Saat rumah kontrakan Jasriadi didatangi pada Kamis (24/8) di Jalan Kassah gang Salempayo RT 04 RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, rumah tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan penghuni.
Ketua RT 04 setempat, Syafri mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau Jasriadi merupakan warganya. Sebab, selama ini pemilik rumah kontrakan tersebut bernama Ema, tidak pernah melaporkan kepadanya tentang penyewa rumah tersebut.
“Saya tahu dulu yang menyewa rumah di situ seorang guru Sekolah dasar, tapi sekarang malah si Jas itu. Baru tahu ini setelah polisi menangkapnya,” kata Syafri.
Syafri juga tidak mengetahui berapa lama Jasriadi berdomisili di rumah tersebut. Dia juga hanya sekali-kali melintasi rumah kontrakan tersebut dan tidak terlalu curiga. Sebab, aktivitas Jasriadi dinilai tidak ada yang janggal.
“Tidak ada yang mencurigakan saat saya lewat rumah itu, biasa-biasa saja. Malahan sering tutup rumahnya, tidak ada mobil yang parkir,” katanya.
Syafri ikut diajak polisi saat proses penangkapan, dia melihat banyak kartu ponsel berserakan di rumah tersebut. Namun, Jasriadi terlihat hanya memiliki satu unit laptop yang digunakannya sehari-hari.
“Saat ditangkap, saya ikut diajak polisi. Masuk ke rumahnya, banyak kartu bekas, polisi juga memeriksa isi laptop dan seluruh isi rumah tersebut,” kata Syafri.
Jasriadi ditangkap pada awal Agustus lalu di rumah kontrakannya di Pekanbaru. Selain dia, Sri Rahayu Ningsih juga ditangkap di tempat terpisah, yakni Cianjur Jawa Barat.
Saat itu Sri dan Jasriadi serta MFT ditangkap karena terbukti telah menghina Presiden Joko Widodo melalui postingan di media sosial Facebook. Selain itu mereka juga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook miliknya. Jas merupakan Ketua Saracen dan MFT yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.
“Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar.
Jas yang ditunjuk sebagai ketua dalam jaringan Saracen merupakan otak kejahatan Siber ini dan memiliki kemampuan di atas rata-rata anggotanya.
“Dia memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous,” ungkap Irwan.
Untuk MFT sendiri yaitu bertugas untuk memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian berbau SARA melalui sejumlah media sosial. Dia juga yang mengunggah meme atau foto editan bernuansa kebencian melalui akun pribadi miliknya.
“SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka Jas,” kata Irwan.
Atas perbuatannya itu, Jas dijerat tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.
MFT dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan SRN dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kata Tetangga soal Jasriadi Pemimpin Sindikat Saracen
Else Giofani (22), tetangga Jasriadi, mengatakan Jasriadi sudah tiga tahun tinggal di wilayah itu.
“Kami lebih dulu ngontrak di rumah ini, baru kemudian Bang Jas itu. Dia baru dua tahunan inilah tinggal di sebelah,” kata Else saat ditemui detikcom, Kamis (24/8/2017).
Else mengatakan Jasriadi dikenal baik di mata tetangga. Jas juga sesekali bermain ke rumah Else pada sore hari.
Menurut Else, Jas selama ini mengaku bekerja sebagai biro jasa. Biro jasa yang diklaim Jas adalah penyedia jasa guru privat dan rental mobil.
“Kalau ada anak-anak yang mau les privat, dia bisa menyediakan. Termasuk juga yang mau rental mobil. Itu pengakuannya selama ini,” kata Else.
Di rumah tersebut, kata Else, tersangka ujaran kebencian itu tinggal bersama dua adik perempuannya. Kedua adiknya itu sudah bekerja. Namun Else tidak mengetahui di mana adik tersangka bekerja. Keduanya pun masih tinggal di rumah kontrakan tersebut.
“Dia mengaku asalnya dari Sorek (Inhu Riau). Sama kami dia baik sama juga dengan tetangga lainnya,” kata Else.
Menurut Else, saat Jas ditangkap tim Mabes Polri, warga sekitar kaget. Mereka tak menyangka Jasriadi tersandung kasus UU ITE.
“Kami nggak nyangka kalau dia ditangkap polisi. Malam penangkapan polisi ramai datang ke sini. Awalnya kami nggak tau apa masalahnya, belakangan kami baru tahu (kasus UU ITE),” kata Else.
Masih menurut Else, seorang tetangganya malah ada yang menangis setelah mengetahui Jas ditangkap polisi.
“Jas sering beli rokok di warung sebelah. Nah, nenek yang punya warung itu menangis setelah tahu Jas ditangkap. Karena selama ini Jas itu sering ngobrol sama pemilik warung kalau lagi beli rokok,” kata Else.
Tak hanya itu, kata Else, Jas juga sering membelikan jajanan anak-anak tetangganya. “Kalau dia lagi ke warung, terus ada anak-anak, dia suka belikan jajan,” kata Else.
Walau demikian, katanya, keseharian Jas berada di dalam rumah. “Dia kebanyakan dalam rumah main komputernya,” kata Else.
Lalu, siapa sosok Jasriadi yang berperan sebagai ketua sindikat Saracen tersebut?
Sehari-hari, pria kelahiran 28 Agustus 1985 ini berprofesi sebagai wirausaha. Menurut keterangan polisi, sehari-hari Jasriadi memiliki usaha rental mobil. Tirto menelusuri domain portal saracennews.com, dan mendapati nama Jasriadi digunakan sebagai nama pendaftaran domain saracennews.com. Selanjutnya, CV. Jadi Jaya, ditulis sebagai organisasi pemilik domain itu.
CV. Jadi Jaya adalah sebuah perusahaan yang berdiri sebagai penyedia jasa rental mobil, les privat ke rumah, dan jasa pembuatan situsweb yang berlokasi di kota Pekanbaru.
Selain itu, pria yang memiliki nama lengkap Jasriadi Yadi ini dipercaya sebagai Ketua Saracen Cyber Team atau lebih dikenal “Saracen” yang mulai memperkenalkan struktur mereka pada 27 Juli 2016. Jasriadi juga tercatat sebagai pemimpin redaksi atau penanggung jawab situs www.saracennews.com.
Penulusuran di internet juga mendapati nama Jasriadi dikutip dalam perkara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan bahwa tindak kriminal penistaan terhadap agama Islam makin menjadi-jadi. Menurutnya, banyak akun-akun Facebook yang berkeliaran di dunia maya yang ia temukan merupakan pendukung dari Ahok tersebut.
Saat itu, Jasriadi pun meminta kepolisian dan kominfo untuk turun tangan mengatasi masalah “perang status agama” tersebut. “Sekarang ini penghinaan terhadap Islam sudah melampaui batas, saya minta pihak berwajib turun tangan untuk mengusutnya,” ujarnya, seperti dikutip kabarin.co, pada Oktober 2016 lalu.
Sebelum ditangkap Bareskrim Mabes Polri, pada 7 Agustus lalu, Jasriadi kerap memposisikan dirinya di Facebook sebagai “mahaguru” yang selalu memberikan ulasan dan trik soal penggunaan media sosial, mulai dari “cara membuat schedule posting di aplikasi share,” hingga “cara daftar di aplikasi share automatis ke group Facebook.”
(Suara-Sosmed/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email