Jonru Ginting
Akun Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Mapolda Metro Jaya karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui postingan media sosial facebook. Namun, Jonru tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mohamad Guntur Romli, saksi dari pelapor Muannas Al Aidid mengatakan, jika Jonru merasa tidak bersalah, harusnya berani memberikan keterangan kepada penyidik dan mengikuti proses hukum.
“Kalau Jonru punya nyali dan konsisten dengan ucapannya, maka tidak perlu takut dipanggil polisi,” kata Guntur Romli dalam keterangan tertulis, Rabu 27 September 2017.
Guntur berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan. Menurutnya, Jonru akan terus menebar kebencian dan fitnah jika polisi tidak melakukan penindakan.
“Fitnahmu bahwa PBNU terima duit Rp1,5 triliun itu sangat keji. Apalagi dikait-kaitkan dengan Perppu Ormas yang membubarkan Hizbut Tahrir,” kata Guntur.
Muannas melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.
Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Metro-Tv-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email