Pesan Rahbar

Home » » Jenis-jenis Pajak Berlaku di Arab Saudi

Jenis-jenis Pajak Berlaku di Arab Saudi

Written By Unknown on Friday 1 September 2017 | 14:49:00

Mulai tahun depan, pajak terhadap ekspatriat di Arab Saudi bakal makin mencekik.

Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi. (Foto: Al-Arabiya)

Arab Saudi mengalami defisit sejak harga minyak mentah global melorot pada pertengahan 2014. IMF (Dana Moneter Internasional) memperkirakan negara Kabah ini dililit defisit selama 2015-2020.

Melalui Visi 2030 diluncurkan Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman tahun lalu, Arab Saudi berusaha mencari sumber-sumber alternatif pendapatan negara di luar minyak. Selain privatisasi, juga lewat pemberlakuan pajak terhadap barang, jasa, dan ekspatriat. Namun Riyadh menegaskan pajak tidak akan berlaku bagi warga Saudi.

Berikut jenis pajak sudah berlaku dan akan diterapkan di Arab Saudi:


Pajak komoditas selektif

Arab Saudi secara resmi memberlakukan pajak komoditas selektif mulai 11 Juni 2017. Pajak ini diterapkan terhadap tiga komoditas: seratus persen untuk tembakau dan produk turunannnya, seratus persen bagi minuman energi, dan 50 persen terhadap minuman ringan.

Pajak ini dikenakan dalam satu tahapan dari pemasok dan produsen. Pemerintah memperkirakan bisa meraup pendapatan US$ 3,2 miliar saban tahun dari pajak komoditas selektif itu.


VAT

Seperti kesepakatan dengan lima negara anggota GCC (Dewan Kerjasama Teluk) lainnya, Arab Saudi bakal memberlakukan VAT (pajak pertambahan nilai mulai Januari 2018 sebesar lima persen.

VAT ini berlaku bagi semua barang dan layanan. Jumlah produk tidak dikenai VAT tidak lebih dari seratus jenis.

Pemerintah memprediksi pendapatan negara dari VAT sebesar US$ 10,65 miliar setahun.


Pajak ekspatriat

Pajak bulanan seratus riyal bagi ekspatriat dan orang-orang menjadi tanggungan mereka - seperti istri, anak, sopir, pembantu - diberlakukan sejak tahun ini. Dari pajak ini, pemerintah berharap bisa merraup pendapatan US$ 266 juta di akhir 2017.

Tahun depan, tiap bulan dikenakan pajak 400 riyal terhadap setiap pekerja asing di perusahaan yang jumlah ekspatriatnya melebihi karyawan Saudi. Pajak 300 riyal sebulan untuk tiap ekspatriat di perusahaan yang jumlah pekerja asingnya lebih sedikit dibanding pekerja Saudi.

Juga pajak 200 riyal per bulan terhadap setiap orang menjadi tanggungan ekspatriat. Dari sini, pemerintah Saudi memperkirakan bisa meraup pendapatan US$ 6,39 miliar.

Pada 2019, pajak atas tiap ekspatriat di perusahaan yang jumlah pekerja asingnya melebihi karyawan Saudi naik menjadi 600 riyal per bulan. Sedangkan di perusahaan yang pekerja asingnya lebih sedikit ketimbang orang Saudi, tiap ekspatriat dikenakan pajak 500 riyal saban bulan.

Tiap orang menjadi tanggungan ekspatriat bakal dikenai pajak 300 riyal sebulan. Pemerintah berharap bisa meraup pendapatan US$ 11,72 miliar.

Pada 2020, pajak atas tiap ekspatriat di perusahaan yang jumlah pekerja asingnya melebihi karyawan Saudi naik menjadi 800 riyal per bulan. Sedangkan di perusahaan yang pekerja asingnya lebih sedikit ketimbang orang Saudi, tiap ekspatriat dikenakan pajak 700 riyal saban bulan.

Dari sana, pemerintah memperkirakan memperoleh pendapatan 17,3 miliar.

(Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: