Pesan Rahbar

Home » » Mahkamah Agung Irak Perintahkan Kurdistan Batalkan Rencana Referendum

Mahkamah Agung Irak Perintahkan Kurdistan Batalkan Rencana Referendum

Written By Unknown on Wednesday 20 September 2017 | 20:33:00

Turki, Iran, Amerika Serikat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga meminta hal serupa.

Bendera Kurdistan. (Foto: Kurdistan24.net)

Mahkamah Agung Irak Senin lalu memutuskan pemerintahan regional Kurdistan di wilayah utara Irak membatalkan rencana menggelar referendum kemerdekaan pada Senin pekan depan.

"Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan buat membatalkan rencana menggelar referendum pada 25 September setelah menerima beragam protes menilai plebisit ini melanggar konstitusi," kata Mahkamah Agung Irak melalui keterangan tertulis.

Seorang sumber dalam parlemen Irak mengungkapkan setidaknya tiga legislator sudah mengajukan gugatan atas rencana referendum Kurdistan itu ke Mahkamah Agung.

Turki, Iran, Amerika Serikat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga meminta Kudistan membatalkan rencana mengadakan plebisit tersebut dan menyarankan sengketa dengan Bagdad diselesaikan lewat perundingan.

Pemimpin Kurdistan Masud Barzani bilang jika pihak mendukung kemerdekaan menang dalam referendum, bukan berarti Kurdistan segera memisahkan diri dari Irak. Dia menekankan hal ini akan mendorong berjalannya dialog serius dengan pemerintah Irak.

Mayoritas anggota parlemen Irak menolak Kurdistan menggelar referendum.

(Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: