Syekh Sabri Abdurrauf dilarang tampil di semua televisi dan radio di negara Nil itu.
Ulama Mesir Syekh Sabri Abdurrauf pekan lalu menghebohkan negara Nil itu. Sebab dia berfatwa suami boleh bercinta dengan mayat istrinya.
Karena telah mengeluarkan fatwa ganjil, Dewan Tertinggi Urusan Media Mesir Senin lalu melansir keputusan melarang Syekh Sabri tampil di semua televisi atau menjadi tamu di acara radio.
Ketua Dewan Tertinggi Urusan media Makram Muhammad Ahmad bilang larangan itu dikeluarkan lantaran Syekh Sabri merilis fatwa menghina Islam. Dia menambahkan fatwa semacam itu merendahkan etika dan moral kaum muslim, serta tidak melecehkan kehormatan mayat.
Dia menekankan lembaganya tidak akan mengizinkan televisi membahas fatwa neyleneh tersebut. Dia juga bakal meminta Al-Azhar untuk menyelidiki fatwa kontroversia tersebut.
Makram mengatakan lembaganya akan meminta kepada semua media untuk memilih ulama dari Al-Azhar dan Kementerian Wakaf dalam urusan fatwa.
Syekh Sabri membantah telah mengeluarkan fatwa aneh itu. Dia menjelaskan seorang reporter bertanya mengenai fatwa dikeluarkan seorang ulama Arab membolehkan suami meniduri mayat istrinya dan dia menegaskan haram hukumnya.
Wakil Presiden Universitas Al-AzharAhmad Husni bilang akan memanggil Syekh Sabri untuk dimintai keterangan.
(Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Syekh Sabri Abdurrauf, ulama asal Mesir diduga mengeluarkan fatwa membolehkan suami bercinta dengan mayat istrinya. (Foto: Supplied)
Ulama Mesir Syekh Sabri Abdurrauf pekan lalu menghebohkan negara Nil itu. Sebab dia berfatwa suami boleh bercinta dengan mayat istrinya.
Karena telah mengeluarkan fatwa ganjil, Dewan Tertinggi Urusan Media Mesir Senin lalu melansir keputusan melarang Syekh Sabri tampil di semua televisi atau menjadi tamu di acara radio.
Ketua Dewan Tertinggi Urusan media Makram Muhammad Ahmad bilang larangan itu dikeluarkan lantaran Syekh Sabri merilis fatwa menghina Islam. Dia menambahkan fatwa semacam itu merendahkan etika dan moral kaum muslim, serta tidak melecehkan kehormatan mayat.
Dia menekankan lembaganya tidak akan mengizinkan televisi membahas fatwa neyleneh tersebut. Dia juga bakal meminta Al-Azhar untuk menyelidiki fatwa kontroversia tersebut.
Makram mengatakan lembaganya akan meminta kepada semua media untuk memilih ulama dari Al-Azhar dan Kementerian Wakaf dalam urusan fatwa.
Syekh Sabri membantah telah mengeluarkan fatwa aneh itu. Dia menjelaskan seorang reporter bertanya mengenai fatwa dikeluarkan seorang ulama Arab membolehkan suami meniduri mayat istrinya dan dia menegaskan haram hukumnya.
Wakil Presiden Universitas Al-AzharAhmad Husni bilang akan memanggil Syekh Sabri untuk dimintai keterangan.
(Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email