The Permanent Peoples' Tribunal (TPP) menyatakan rezim Myanmar bersalah lantaran melakukan pembantaian terhadap warga muslim Rohingya.
Demikian keputusan pidana tersebut dilansir oleh situs berita dan informasi Anatoli kemarin.
“Rezim Myanmar dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pembantaian terhadap warga Kachin dan warga muslim Rohingya,” demikian ungkap Daniel Feierstein, ketua pengadilan tujuh The Permanent Peoples' Tribunal.
The Permanent Peoples’ Tribunal dibentuk pada tahun 1979 di Italia dan memiliki 66 anggota internasional.
Dari sejak dibentuk hingga sekarang, pengadilan ini telah menggelar 43 sidang perkara untuk menangani aneka kasus sehubungan dengan genosida dan HAM.
Kasus terbaru, pengadilan ini menggelar sidang selama lima hari di Kuala Lumpur, Malaysia. Sidang ini mengkaji seluruh data dan dokumen sehubungan dengan lebih dari 200 korban pembantaian warga muslim Kachin, Rohingya, dan kelompok minoritas lain di Myanmar.
“Visa dan akses bebas bagi Komite Pencari Fakta PBB harus disediakan untuk mengusut kekejaman dan pembantaian warga muslim Myanmar,” tegas statemen TPP baru-baru ini.
TPP meminta kepada rezim penguasa Myanmar supaya menghentikan setiap bentuk kekerasan terhadap warga minoritas muslim.
“Myanmar harus merevisi UUD dan menghapus seluruh butir yang berbau fanatisme supaya warga muslim Rohingya bisa memperoleh hak kewarganegaraan,” lanjut statemen TPP.
(Anatoli/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email