Negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menilai kebrutalan yang sedang terjadi di Myanmar adalah sebuah tindak kekerasan terencana dan melanggar undang-undang internasional.
Demikian pernyataan ini disampaikan oleh para kepala negara anggota OKI dalam sidang yang digelar di Astana, Kazakhstan, hari ini, seperti dilansir oleh Russia al-Yawm.
Seluruh anggota OKI menuntut supaya seluruh aksi rasialis terhadap warga muslim Rohingya segera dihentikan.
OKI juga meminta Myanmar melakukan kerja sama dan partisipasi dengan delegasi pencari fakta yang telah dibentuk oleh Dewan HAM PBB untuk melakukan investigasi total dan independen di Myanmar. Tujuan dari investigasi ini adalah menemukan para pelaku kejahatan dan lantas menyerahkan mereka kepada pihak yang berwenang.
OKI menegaskan supaya pihak berwenang Myanmar harus melakukan tindakan tegas untuk menghentikan tindak kekerasan berbau rasialis dan mengikis habis akar-akar masalah serta mengembalikan seluruh warga Rohingya yang telah terlantar ke tempat tinggal mereka.
OKI meminta kepada seluruh pihak berwenang di Myanmar supaya melaksanakan kesepakatan untuk membuka kantor urusan kemanusiaan guna menyalurkan bantuan dan melakukan tindakan nyata untuk mencegah krisis kemanusiaan yang semakin parah di wilayah Rakhine.
Warga muslim Rohingya berdomisili di Rakhine yang didomisili oleh mayoritas pengikut Buddha. Dari sejak tanggal 25 Agustus lalu, pasukan militer Myanmar menyerang wilayah ini dengan alasan memerangi pasukan semi militer bersenjata ARSA.
(Russia-Al-Yawm/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email