Pesan Rahbar

Home » » Palestina Ajukan Bukti Kejahatan Israel ke Pengadilan Pidana Internasional

Palestina Ajukan Bukti Kejahatan Israel ke Pengadilan Pidana Internasional

Written By Unknown on Saturday, 23 September 2017 | 04:02:00


Empat kelompok HAM Palestina telah mengirimkan sebuah pemberitahuan setebal 700 halaman ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Mereka menuduh pejabat tinggi Israel terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat dan Jerusalem Timur.

Dalam sebuah pernyataan, kelompok tersebut mendesak Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda untuk segera membuka penyelidikan penuh atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki. Ini adalah langkah penting untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel. Mereka juga meminta ICC untuk menahan pejabat politik dan militer tingkat tinggi Israel yang bertanggung jawab.

Kelompok yang mengajukan berkas tersebut adalah al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Asosiasi Aldameer untuk Hak Asasi Manusia. Semuanya berbasis di wilayah pendudukan.

“Pemberitahuan ini, yang didasarkan pada informasi faktual yang dikumpulkan oleh keempat organisasi tersebut, mencakup kejahatan berikut terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma: pembunuhan, deportasi atau pemindahan populasi, penganiayaan, apartheid,” ujar seorang perwakilan al-Haq seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (21/9/2017).

Perwakilan tersebut juga mengatakan bahwa arsip tersebut termasuk bukti kejahatan perang seperti pembunuhan yang disengaja, perusakan dan perampasan harta benda, pemindahan atau pemindahan yang tidak sah. Kejahatan lainnya adalah pemindahan penduduk sipil ke wilayah pendudukan oleh pasukan pendudukan, penjarahan sebuah kota atau tempat, atau merebut harta milik musuh.

ICC, sebuah pengadilan internasional independen yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengkonfirmasi kepada Al Jazeera bahwa mereka telah menerima berkas tersebut.

“Seperti yang kita lakukan dengan semua pemberitahuan semacam itu, kami akan menganalisis bahan-bahan yang diajukan sesuai kebutuhan Statuta Roma dan dengan independensi serta ketidakberpihakan sepenuhnya. Segera setelah kami mencapai keputusan mengenai langkah selanjutnya, kami akan memberi tahu pengirimnya. dan memberikan alasan untuk keputusan kami,” terang Kantor Jaksa Penuntut Umum ICC.

Israel sendiri bukanlah anggota dari Statuta Roma, perjanjian ICC yang mengikat semua anggotanya. Kendati begitu, warga negaranya dapat diadili oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag karena kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.

Kantor Perdana Menteri Israel tidak menanggapi permintaan komentar terkait hal ini.

(Al-Jazeera/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: