Sebuah petisi ditujukan untuk Jonru Ginting di situs change.org langsung disambut para netizen dengan ramai-ramai ikut menandatangani. Petisi itu berjudul ‘Jebloskan Jonru Ginting ke Penjara’.
Dalam penjelasannya seperti dikutip dari change.org, Hendrik Wibowo menjelaskan, sepak terjang Jonru di dunia maya telah membuat resah sejak momen Pilpres 2014 lalu.
“Sepak terjangnya di dunia maya makin kesini sudah makin mendekati tahap keterlaluan. Menuduh Quraish Shihab sebagai syiah, meng-edit spanduk untuk menjelekkan Jokowi, mendiskreditkan NU dengan isu Islam Nusantara sesat, memprovokasi masyarakat untuk membenci Ahok, adalah segelintir contoh dari perbuatan buruknya yang selalu dia tutupi dengan istilah ‘dakwah membela kebenaran’.” tulis Hendrik.
Yang membuat Hendrik kesal adalah fitnah yang dibuat Jonru sehingga akhirnya dia memutuskan membuat petisi ini pada Minggu (30/8) lalu.
Kali ini Jonru terang-terangan memajang sebuah fitnah. Menuduh seseorang bernama Heru Santoso sebagai admin dari situs islamtoleran. Padahal nyatanya hanya sama namanya, orangnya 100% berbeda! Orang ini, Heru Santoso, akan menjadi sasaran kebencian dari orang yang terlanjur termakan fitnah yang sempat dipajang oleh Jonru Ginting di fanpage-nya.”
Mari kita sama-sama mendukung Heru Santoso untuk melaporkan Jonru ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sekaligus menghentikan segala fitnah, provokasi, penggiringan opini, dari pria bernama lengkap Jon Riah Ukur Ginting ini yang banyak orang prediksikan sanggup membuat anak bangsa menjadi saling membenci satu sama lain. Dan keutuhan NKRI bukan tidak mungkin akan mulai runtuh secara pelan-pelan.”
Hingga pukul 13.30 WIB, Senin (31/8) jumlah penandatangan petisi itu telah mencapai 4.795 orang dari target 5.000 orang.
“Saya sering baca tulisan Jonru, isinya selalu saja mengajak orang berpikiran negatif, yg tidak setuju dgn dia, akan langsung di”kafir”kan,” tulis Sony Ferra yang ikut menandatangani petisi itu.
(Merdeka/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email