Pengacara bernama Muannas Alaidid melaporkan penulis Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ke polisi atas dugaan hate speech, dan meminta Menkominfo Rudiantara memblokir semua akun media sosial Jonru yang dinilai sering mengunggah postingan bernada SARA.
Jonru ternyata bukan yang pertama dilaporkan Muannas ke polisi. Berikut sepak terjang Muannas di bidang hukum.
Dikutip dari beberapa sumber, Muannas adalah salah seorang pengacara yang tergabung dalam Komunitas Advokat Kotak Badja, salah satu kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Komunitas tersebut melakukan beberapa langkah hukum dalam pembelaannya terhadap Ahok terkait kasus penistaan agama. Salah satunya adalah melaporkan Buni Yani --yang memposting penggalan video Ahok-- ke polisi.
Sikap hukum Muannas yang membela Ahok, sempat menimbulkan tanda tanya publik. Pasalnya, Muannas sebelumnya dikenal sebagai pengurus TPM (Tim Pengacara Muslim).
TPM konsen dalam pembelaan umat islam atas tuduhan kasus terorisme di Indonesia, kasus konflik tempat ibadah, dan kasus penculikan aktivis muslim.
Saat membela Ahok, Muannas menjelaskan, proses hukum terkait kasus dugaan penodaan agama harusnya diberikan teguran sesuai dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dalam UU No 1 PNPS 1965.
Dalam pasal tersebut, pelanggar diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menter Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam kasus Ahok, tidak ada proses peringatan, tiba-tiba langsung ke proses pidana," kata Muannas dalam diskusi yang diadakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK), di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Muannas mencontohkan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Eyang Subur terkait kasus delapan istrinya dan kasus musisi Ahmad Dhani yang dianggap menginjak kaligrafi berlafadz Allah.
Muannas menjelaskan, kedua kasus tersebut dihentikan tanpa dinaikkan ke meja hijau karena Subur dan Dhani memintaa maaf saat diberikan teguran.
"Harusnya saat Ahok sudah minta maaf, ya gugur (kasusnya). Kasus yang lain diberikan teguran, tapi kenapa dalam proses ini tidak terjadi. Aneh," kata Muannas.
Lalu mengapa Muannas justru membela Ahok mati-matian? Berikut ungkapan Muannas seperti yang dicopas dari akun Facebooknya Muannas alaidid :
Banyak yang tanya ke saya, kenapa saya begitu membela ahok mati2an dalam tuduhan penistaan agama ?,
Karena kasus ini saya paham betul, mana yg menistakan dan mana yang tidak. Apa yg saya yakini sebagai kebenaran dan keadilan saat ini, insya Allah tidak akan pernah melunturkan iman islam saya. Lahaulawlaquwatta illahbillahil adzi hil addzim.
Beberapa orang di sosmed yg menghujat dan mencaci maki saya selama ini mereka mencari tahu siapa Muannas Alaidid merasa aneh kok ada orang islam yg bela ahok, Pikirnya he…he…he..he…
Muannas Alaidid memiliki latar belakang di antaranya menghabiskan pendidikannya di Muhammadiyah sejak SMA sampai dengan Perguruan Tinggi. Bahkan semasa kecil pernah belajar di sekolah madrasah Islam YAKA & pernah tercatat sbg Pengurus TPM (TIm Pengacara Muslim) yaitu Tim Advokasi Muslim yg konsen dalam pembelaan umat Islam atas tuduhan di antaranya serangkaian kasus terorisme di indonesia, kasus konflik tempat ibadah, kasus penculikan aktivis-aktivis muslim, yg notabenenya kelompok islam fundamental Radikal yang selama ini, memperjuangkan syariat islam agar menjadi hukum positif. 😉
Muannas pernah tercatat mendampingi ratusan kaum muslimin yg ditangkap dan diadili oleh hukum Indonesia atas sangkaan terorisme berdasarkan jejak digital yg ditelusuri.
Pernah Menjadi Pengacara Abu Bakar Baasyir, Jafar Umar Thalib bahkan Habib Rizieq Shihab dalam insiden Monas bentrokan dengan kelompok Ahmadiyah, Pernah pula Menjadi Kuasa Hukum Terduga Terorisme dalam kasus bom bali 1, bom bali 2, bom marriot, bom kuningan & kelompok2 terkait Noordin M Top dan Dr. Azhari antara lain :
http://m.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2011/05/23/50213/tpm-kasus-cibiru-tidak-ada-unsur-terorisme.html
http://m.hizbut-tahrir.or.id/2010/05/09/datangi-mabes-polri-tpm-rombongan-jat-gagal-bertemu-kadensus-88/
http://m.tribunnews.com/nasional/2012/10/06/tpm-sesalkan-pemindahan-baasyir-ke-nusakambangan
http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/11/07/21562/tpm-majelis-hakim-belum-merdeka-dalam-mengadili-kasus-terorisme/
https://m.arrahmah.com/read/2012/10/08/23787-pemindahan-ustadz-baasyir-dinilai-melanggar-ham-tpm-akan-datangi-kapolri.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2010/05/08/19155541/densus.88.tangkap.12.orang.di.jakarta
http://archive.kaskus.co.id/thread/4061074/0/tpm-nilai-penangkapan-teroris-di-pejaten-pengalihan-isu
http://kammiftundip.blogspot.com/2010/05/densus-88-diadukan-ke-komnas-ham.html?m=1
http://news.okezone.com/read/2010/05/08/337/330729/berikut-nama-teroris-yang-diamankan-densus-88
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b9caaf6c2a2b/pengacara-terorisme-saling-tuding-melanggar-etika-advokat
Banyak orang dan kelompok tertentu saat ini dalam kasus ahok mendadak puber religi, merasa lebih Islami, begitu sensitif terhadap kesalahan orang lain dibandingkan kesalahan sendiri yang pernah dibuatnya.
Ironinya penyakit ini banyak menjakiti rekan-rekan pengacara yg terkesan mendadak Islami. Menuding saya gak Islami cuma karen hari ini berseberangan pandangan dgn membela Ahok.
Tapi mereka berdiam diri pura-pura nggak liat ketika ada orang Islam yang terjerat kasus hukum di Indonesia karena nggak bisa bayar, padahal mereka jelas butuh bantuan hukum kita.
Pertanyaamnya kemana mereka saat itu ?
Ironinya mrk yg berlagak Islami adalah pengacara-pengacara komersil dan pasang tarif kumpulkan pundi-pundi kekayaan. Miris !!
Sampai Prof. Yusril Ihza Mhd bilang orang Indonesia itu aneh. Mau menghukum Ahok pake hukum Islam. Tapi giliran pemilu gak ada yg mau pilih partai islam. 😉😉
Gak perlu ditanggapi catatan saya ini, silahkan tanya dalam hati yg munafik itu sebetulnya saya atau mereka ? Bukalah mata kalian, lihat rekam jejak kita masing-masing. Siapa sesunguhnya yg membela islam ? Seperti adagium ‘Tegakkan keadilan walau langit akan runtuh’ begitu pun pandangan saya dalam kasus Ahok.
Sebagai Ketum Kotak Badja yg melaporkan Buniyani saya tahu persis kasus ini dari awal, Transkrip Palsu ‘pecundang’ ini telah berhasil menyesatkan oponi publik dan memelintir ucapan ahok dalam videonya sehingga ahok dianggap menghina Al-Quran.
Bahwa Saya tidak sekedar membela Ahok. Saat ini saya sedang memperjuangkan kebenaran dan keadilan, Karena ahok jelas didzoilmi secara berjamaah dalam kasus ini krn pada saatnya pengadilan akan membuktikan ucapan ahok disesatkan oleh Buni Yani, dosen dan jurnalis media top lukusan USA yg mencoba cuci tangan setelah tindakannya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya Umat Islam.
Dimana dia sudah ditetapkan polri sebagai tersangka. Ibarat orang berantem Ahok dipegangin & dikeroyok lawannya dr berbagai sisi.
Pokoknya Ahok harus dinyatakan Salah. !!!Tinggal tergantung Anda mau ambil peran yg mana dalam adegan yg sangat berhasil memprovokasi umat ini ? 😂😂
Walaupun hanya sendiri saya tetap akan membela Ahok, Membela Ahok juga sesuai ajaran agama saya; ‘ ‘janganlah kebencian kamu terhadap suatu kaum membuat kamu berlaku tidak adil ( QS. Almaidah 8).
Terimakasih
Sumber: akun fp Muannas alaidid
(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email