Austria menetapkan sebuah undang-undang yang melarang pengggunaan burqa atau niqab. Seperti dilansir dari Aljazirah, Ahad (1/10), undang-undang ini mulai berlaku sebelum pemilihan umum pada 15 Oktober.
Dari sekitar 9 juta orang Austria, hanya 100 sampai 150 wanita Muslim atau 0,002 persen yang mengenakan jilbab. Dan secara keseluruhan terdapat 700 ribu Muslim di negara ini. Dengan adanya undang-undang ini maka mereka yang memakai dapat dikenakan hingga 180 dolar AS.
Pemerintah Austria mengatakan, undang-undang tersebut melindungi nilai-nilai Austria dan konsep masyarakat bebas.
Pejabat mengaku bersikap netral terhadap agama karena juga membatasi pemakaian masker medis, topeng pesta, dan syal di depan umum.
Aktivis dan ahli telah mengecam keberadaan undang-undang ini. Menurut mereka, undang-undang bersifat kontraproduktif dan memicu Islamofobia.
Carla Amina Baghajati, seorang aktivis hak asasi manusia dan juru bicara Otoritas Agama Islam Austria, mengatakan hukum tersebut mengancam konsep masyarakat terbuka.
"Mereka percaya bahwa mereka membebaskan wanita-wanita ini dan mereka mengambil tindakan untuk mendapatkan identitas Austria, tapi ini munafik karena gagasan masyarakat terbuka adalah bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk bertindak dan berpakaian sesuka hati Selama tidak ada orang lain yang dirugikan," ujar Baghajati.
(Al-Jazeera/Republika/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email