Pesan Rahbar

Home » » Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran Desak MUI Keluarkan Fatwa Pacaran Haram

Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran Desak MUI Keluarkan Fatwa Pacaran Haram

Written By Unknown on Tuesday, 17 October 2017 | 13:24:00


By: Indonesia Tanpa Pacaran

Mari Serukan pada MUI Untuk Keluarkan Fatwa Pacaran Haram, Dukung #IndonesiaTanpaPacaran

Mari bantu gerakan @IndonesiaTanpaPacaran mewujudkan lingkungan #IndonesiaTanpaPacaran. Sukseskan program nasionalnya yaitu seruan nasional agar Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa pacaran haram yang terbukti merusak generasi Indonesia. Seruan ini, merupakan salah satu bentuk nyata dakwah Indonesia Tanpa Pacaran setelah melakukan berbagai program seperti bagi-bagi buletin, seminar, training, pengajian dan lain-lain.

Walau dengan fatwa yang dikeluarkan MUI nanti tidak bisa langsung menghapus pacaran dari Indonesia, namun tidak bisa dipandang enteng. Sebab fatwa MUI memiliki kekuatan opini di masyarakat. Dengan kekuatan opini inilah, selanjutnya agar terus bergerak di tengah masyarakat hingga generasi meninggalkan budaya rusak pacaran perlahan-lahan.

Oleh karena itu wahai masyarakat Indonesia dimanapun berada, mari ambil bagian menjadi saksi sejarah berjuang menghilangkan pacaran yang telah menggurita di Indonesia. Caranya gampang, langsung buat foto dukungan yang bertuliskan "MUI, Ayo Keluarkan Fatwa Pacaran Haram. Dukung gerakan #IndonesiaTanpaPacaran" lalu kirim melalui LINE@ yang tertera di bio instagram @IndonesiaTanpaPacaran atau tag kami langsung di instagram. Foto dukungan Anda akan kami share di segala akun sosial media seperti instagram, fanpage, line@, twitter, BBM, WA dan lain-lain yang kini bisa menjangkau jutaan masyarakat Indonesia.

Dengan dukungan Anda, insyaAllah MUI sebagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam kami pecaya mendegar hati nurani rakyat hingga akhirnya mengeluarkan fatwa pacaran haram.
Terimakasih, ditunggu foto dukungannya ya.

(Warung-Kopi-Oke-Zone/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: