Para anggota Parlemen Iran telah menetapkan hari ini, barang siapa yang mengibarkan bendera Israel, maka ia telah melakukan sebuah tindak kriminal dan layak dipidana.
Demikian keputusan Parlemen Iraq ini dirilis oleh al-Sumaria News hari ini.
Dengan pengesahan yang telah dilakukan oleh Parlemen Iraq ini, keputusan tersebut telah menjadi sebuah undang-undang yang berlaku di negara ini.
Keputusan ini, menurut pengakuan sebuah sumber berita di Parlemen Iraq, diambil berdasarkan pada permintaan kepala Fraksi al-Muwathin.
Parlemen Iraq menetapkan keputusan tersebut dalam sidang terbuka ke-29 hari ini di bawah pimpinan Salim al-Jaburi. Pengambilan suara dihadiri oleh 166 anggota parlemen.
Dengan demikian, barang siapa mengibarkan bendera Israel di tempat umum, maka ia telah melakukan tindak kriminal dan bisa dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Parlemen Iraq juga menegaskan tidak akan mengizinkan pembukaan pangkalan keamanan atau kehadiran pasukan selain pasukan federal Iraq di Karkuk dan kawasan-kawasan yang bersengketa.
Perlu diketahui bersama, puluhan warga Kurdistan telah mengoibarkan bendera Israel pada saat referendum kemerdekaan yang telah digelar pada tanggal 25 Agustus lalu.
(Al-Sumaria-News/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email