Pesan Rahbar

Home » » Lagi, Mobil Pakai Strobo, Polisi Akan Datangi Anies Baswedan. Karena Ini!

Lagi, Mobil Pakai Strobo, Polisi Akan Datangi Anies Baswedan. Karena Ini!

Written By Unknown on Friday, 20 October 2017 | 11:18:00


Kabar yang beredar sebelum pelantikan di Istana Negara, pada Senin (16/1/2017), Gubernur Jakarta Anies Baswedan sempat menggunakan Toyota Innova yang dilengkapi lampu strobo. Hal itu jadi polemik, pasalnya lampu isyarat dengan warna tertentu hanya boleh digunakan instansi tertentu.

Rencananya pihak kepolisian akan berusaha mengklarifikasi hal tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra berjanji bakal mendatangi langsung Anies.

“Nanti akan kami datangi, kalau memang benar, akan saya datangi langsung,” ucap Halim, saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut Halim di antara rombongan pengawalan Anies ada anggota polisi yang terlibat. Dia mengatakan jika sudah dikawal petugas kepolisian seharusnya tidak perlu lagi lampu strobo di mobil sipil.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59, ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Isinya sebagai berikut;

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: