3-Petinggi-NU-Garis-Lurus
Oleh: Ahmad an-Nahdli
Setahunan lebih yang lalu, ketika NUGL melalui pemberitaan di website-nya mengelu-elukan M Idrus Romli sebagai pantas menggantikan KH Said Aqil Siraj sebagai Ketua Umum PBNU sehingga pada Senin 3 Agustus 2015 dengan pede-nya M Idrus Romli tampil di Media Center Muktamar mengumumkan sendiri pencalonannya sebagai kandidat Ketua Umum PBNU 2015-2020. Tetapi malang, M Idrus Romli—yang menjabat Rais Syuriyah PCNU Kencong Jember dan anggota Dewan Pakar Aswaja Center NU Jatim itu—hanya mendapat dukungan satu suara dari—siapa lagi kalau bukan—PCNU Kencong Jember.
Setelah gagal menjadi Ketua Umum PBNU, NUGL—entah melalui forum apa—mengangkat M Idrus Romli sebagai Ketua Umum NUGL. Dalam website NUGL terpampang jelas susunan Pengurus Markas Besar NUGL sebagai berikut: Mustasyar; Habib Muhammad Fad’aq dan KHR Muqtafi Abdullah Schal, Imam Besar; KH M Luthfi Basori, Rais Aam; KH Yahya Zainul Ma’arif, Ketua Umum; KHM Idrus Romli, Ketua PP Ansor GL; KH Djakfar Shodiq, Komandan Nasional; Gus M Luthfi Rahman dan Duta Luar Negeri; KH Abhan Rahbini Mawardi.
Banyak orang menjadi gagal paham, mengapa NUGL yang mengklaim sebagai penerus NU-nya KHM Hasyim Asy’ari dan sesuai dengan Qonun Asasi itu struktur organisasinya njiplak struktur FPI. Perhatikan saja ada Imam Besar yang posisinya justru lebih tinggi dari Rais Aam. Padahal dalam struktur NU, Rais Aam merupakan posisi tertinggi yang mempunyai otoritas dan kewenangan bahkan hak veto mengeksekusi pemberhentian pejabat hatta Ketua Umum jika telah dianggap nyata-nyata menentang dan melanggar AD ART NU.
Sejak dari awal kemunculan NUGL, saya—melalui media sosial termasuk yang—tidak bosan-bosannya menuntut penyalahgunaan nama, lambang dan Qonun Asasi NU oleh NUGL semata-mata untuk membodohi dan menipu warga nahdliyin bahwa hanya merekalah yang lurus dan sesuai dengan Qonun Asasi. Sementara terhadap M Idrus Romli, PBNU sudah cukup alasan untuk mendepaknya dari NU. Selain keterlibatannya dalam NUGL, M Idrus Romli juga disebut-sebut sebagai inisiator berdirinya MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia) bersama beberapa orang yang selama ini dicitrakan sebagai berfaham Wahabi seperti Bachtiar Nasir (Koordinator GNFP MUI) dan Wakil Sekjen MUI. Dalam susunan pusat MIUMI, M Idrus Romli bertengger di Wakil Sekjen.
Bukankah Anggaran Dasar (AD) produk Muktamar NU ke-33 jelas mengatur tentang pemberhentian itu? Pada Bab II, tentang Tatacara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan, Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa; “Seseorang diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama”. Sedang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XVI tentang Rangkap Jabatan, Pasal 51, menyatakan; Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan; (e) Jabatan Pengurus Harian Organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.
Jika berdasar tolak ukur AD ART tersebut, tidak ada alasan untuk tidak memberhentikan keanggotaan M Idrus Romli. Dan setelah diberhentikan, secara otomatis jabatannya sebagai Rais Syuriyah PCNU Kencong Jembar menjadi gugur.
(Muslimoderat/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email