Pesan Rahbar

Home » » Quebec Resmi Bentuk UU Pelarangan Cadar

Quebec Resmi Bentuk UU Pelarangan Cadar

Written By Unknown on Friday 20 October 2017 | 03:20:00


Provinsi Quebec, Kanada, telah mengeluarkan undang-undang yang akan melarang bagi wanita Muslim, dan orang-orang lain, yang menutupi wajah mereka untuk menerima layanan publik, termasuk mengendarai bus umum. Undang- undang ini telah diperdebatkan oleh berbagai pihak di sana.

Anggota legislatif provinsi memilih dengan skor suara 65: 51 untuk mendukung undang-undang tentang netralitas agama, yang dikenal sebagai RUU 62, pada hari Rabu pagi.

Dilansir dari Aljazirah, Kamis (19/10), Undang-undang tersebut memaksa warga untuk mengungkap wajah mereka agar dapat menerima atau memberikan pelayanan publik di provinsi yang berbahasa Prancis. Aturan ini berlaku untuk pegawai provinsi dan kota - termasuk dokter, perawat, guru dan pekerja penitipan anak - dan petugas angkutan umum.

Shaheen Ashraf, anggota dewan Dewan Wanita Muslim Kanada yang berbasis di Montreal, mengatakan bahwa dia merasa terganggu, tidak tenang dan marah karena undang-undang tersebut disahkan.

Menurut Ashraf, wanita Muslim di Quebec merasa ditargetkan oleh undang-undang, yang merupakan rangkaian terbaru dari serangkaian upaya pemerintah provinsi untuk mengangkat isu pakaian wanita Muslim.

"Pesan yang mereka kirim ke wanita tersebut adalah Anda tinggal di rumah dan tidak keluar rumah karena mereka memilih untuk menutupi wajah mereka dan mereka tidak dapat naik bus atau menggunakan kendaraan umum atau menerima layanan apapun. Jadi apa yang harus mereka lakukan?" tutur Ashraf.

Menteri Kehakiman Quebec, Stephanie Vallee pertama kali mengajukan tuntutan undang-undang tersebut pada tahun 2015 setelah beberapa tahun melakukan perdebatan di provinsi tersebut mengenai simbol-simbol keagamaan di ranah publik dan masalah akomodasi religius untuk kaum minoritas.

Vallee telah membela undang-undang tersebut, mengatakan bahwa ini tentang hidup bersama secara harmonis. "Ini adalah RUU tentang pedoman dan jelas menetapkan netralitas negara," kata Vallee.

Partai Liberal, yang memegang mayoritas di legislatif provinsi, mendukung RUU tersebut, sementara partai oposisi menolaknya karena mereka mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak berjalan cukup jauh.

Larangan tersebut akan segera berlaku, namun pemerintah provinsi belum memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana lembaga publik harus menanggapi bila orang dengan wajah tertutup menggunakan layanan publik. Pemerintah diharapkan membentuk komite untuk memberikan petunjuk.

(Al-Jazeera/Republika/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: