Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan menuai protas dari sejumlah ormas Islam karena telah membagikan Kartu Tanda Penduduk bagi sekitar 1.200 warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana. Ormas Islam dari Kuningan itu mendesak pemerintah daerah mencabut kembali KTP warga Ahamdiyah sebelum bersyahadat di hadapan ulama.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Maruf Amin juga mengharuskan setiap warga Ahmadiyah yang mendapatkan KTP dengan kolom agamanya dengan Islam, untuk bersyahadat kembali, disaksikan oleh saksi atau lembaga yang berkompeten. “Harus ada legitimasi siapa pihak yang bisa memastikan dan mengakui keislaman mereka, ”kata Maruf usai bersilaturahmi di kediaman Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman di Bayuning, seperti dilansir radarcirebon.com, 27 Oktober
Ketua MUI ini bilang, pengucapan Syahadat bagi jamaah Ahmadiyah adalah hal yang mutlak dilakukan, mengingat sudah ada keputusan MUI yang menyatakan ajaran mereka sesat. Karena itu, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang melarang mereka menyebarkan ajarannya. “Jika dari hasil penilaian ternyata mereka melanggar, artinya penyelesaian yang diajukan pemerintah tidak dipatuhi, mereka bisa dibubarkan,” tegas Maruf.
Dalam siaran pers yang dikutip dari situs resmi Ahmadiyah Indonesia, 9 Agustus, komunitas ini meminta Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo memenuhi janjinya. Menurut situs ini, Sang Menteri pernah berkata kepada media, “Komunitas Ahmadiyah sebagai warga Manislor, Kuningan, Jawa Barat, berhak mendapatkan KTP Elektronik sesuai pernyataan keyakinannya dan Pemkab Kabupaten Kuningan tidak berhak menahannya.”
Karena itu, Ahmadiyah meminta Mendagri memastikan pihak Pemda Kabupaten Kuningan segera mencetak KTP Elektronik Komunitas Ahmadiyah Manislor tanpa syarat khusus yang ilegal yaitu keharusan menandatangani “Surat pernyataan syahadat masuk Islam bermaterai.”
Ahmadiyah menegaskan keyakinan jemaahnya adalah Islam. Karena itu meraka tidak mau dalam kolom agama KTP mereka dikosongkan apalagi ditulis agama lain. Jika KTP Elektronik dicetak tetapi kolom agama dikosongkan maka hal tersebut merupakan pemalsuan data dan pelanggaran hukum. “Kami selalu berharap di era Presiden Joko Widodo, pemerintah menghentikan praktek diskriminasi dan pelanggaran hukum yang bisa dimulai dengan realisasi janji pencetakan KTP Elektronik Komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara yang sah,” ujarnya.
(Radar-Cirebon/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email